Audit Eksternal SMK3 Sangat Penting Dilaksanakan di Perusahaan

Audit Eksternal SMK3 sangat penting dilaksanakan perusahaan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi penerapan Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pengertian Audit Eksternal SMK3

Audit Eksternal SMK3

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Audit eksternal Sistem Management K3 adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk mengukur penerapan Sistem Management K3 di tempat kerja atau perusahaan yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian tingkat pencapaian penerapan Sistem Management K3.

Poin Penting Audit Eksternal Sistem Management K3

Audit eksternal Sistem Management K3 sangat penting dilaksanakan perusahaan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi penerapan Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Audit eksternal Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga dapat dijadikan sebuah alat bagi perusahaan dalam meningkatkan kinerja K3, bukti kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan K3, meningkatkan citra perusahaan, dan meningkatkan daya saing perusahaan.

  1. Apa Saja Tahapan-tahapan yang Harus Dilaksanakan Perusahaan Pada Saat Audit Eksternal Sistem Management K3?

Perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan audit SMK3 dan perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi (bidang pertambangan, minyak dan gas bumi) harus mengajukan permohonan audit SMK3 kepada lembaga audit SMK3 yang telah ditunjuk oleh Menteri.

Sesuai Permenaker No.26 Tahun 2014 Pasal 21, lembaga audit wajib membuat perencanaan pelaksanaan audit SMK3 dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal dengan salinan disampaikan kepada Dinas Provinsi. Pelaksanaan audit SMK3 paling sedikit dilakukan melalui tahapan:

  1. Pertemuan penutup
  2. Penyusunan laporan Audit SMK3.
  3. Pertemuan pembuka
  4. Proses audit SMK3
  5. Pertemuan tim auditor SMK3

2. Apa Saja Kategori Penilaian Audit Eksternal Sistem Management K3?

Sesuai PP No.50 tahun 2012 dan Permenaker No.26 Tahun 2014, pelaksanaan penilaian penerapan Sistem Management K3 melalui audit eksternal SMK3 dilakukan berdasarkan kategori. Adapun kriteria penilaian SMK3 yang tercantum dalam PP No.50 Tahun 2012 Pasal 16, meliputi:

  1. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
  2. Pengelolaan material dan perpindahannya
  3. Pengumpulan dan penggunaan data.

3. Perusahaan yang Wajib Melaksanakan Audit Eksternal

Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3, di mana perusahaan tersebut mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi wajib melakukan audit eksternal SMK3. Sesuai Permenaker No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3 Pasal 3 Ayat (2),

Penilaian Penerapan SMK3 dilakukan Terhadap:
  1. Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
  2. Perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan audit SMK3
  3. Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak, dan gas bumi

Penghargaan Audit Eksternal

Bentuk penghargaan atau apresiasi dari pemerintah terhadap perusahaan yang telah menerapkan SMK3 adalah sertifikat dan bendera. Berdasarkan Permenaker No.26 Tahun 2014, pemberian sertifikat dan bendera diatur sedemikian rupa sesuai tingkat penerapan SMK3 yang dilakukan.

Baca juga : Pelatihan K3 Kebakaran Dalam Melakukan Pertolongan Bencana

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: ?