Audit Internal SMK3 Benarkah adalah Wajib?

Audit Internal SMK3

Audit Internal SMK3 adalah Penting bagi perusahaan sehingga harus mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja K3  guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan.

Audit Internal SMK3 adalah…

Ini sangat dibutuhkan bagi dunia pekerjaan, baik itu para karyawan maupun bagi perusahaan itu sendiri.

K3/SMK3 adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang disebut sebagai Occupational Health and Safety, disingkat OHS. Menurut pengertiannya, K3 atau OHS kondisi yang harus diwujudkan di tempat kerja dengan segala daya upaya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pemikiran mendalam guna melindungi tenaga kerja, manusia serta karya dan budayanya melalui penerapan teknologi pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku.

Yang dimana perundangan ini sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Hal inilah yang membuktikan bahwa K3 memang harus diutamakan dalam dunia pekerjaan, Oleh sebab itu, perlu diberikan bimbingan atau arahan baik secara internal ataupun eksternal. Dimana kita diwajibkan untuk memeriksa dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas perusahaan dari dalam. Ini juga disebut dengan Audit Internal SMK3. Oleh sebab itu, untuk memahami Audit Internal SMK3 baiknya mengenal dulu arti maupun fungsinya.

Audit Internal SMK3 adalah salah satu persyaratan wajib dalam penerapan SMK3 di perusahaan karena termasuk dalam kriteria K3 , yakni pemeriksaan SMK3. Dikarenakan dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten, dan berwenang. Laporan audit selanjutnya harus didistribusikan kepada pengusaha/pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan.

Baca Juga : Training Internal Auditor SMK3

Lalu, Untuk fungsi dari Audit Internal SMK3 adalah…

  • Secara umum adalah untuk mengidentifikasi: masalah potensial,kekurangan sarana kerja, kinerja K3 di suatu bagian, akibat suatu perubahan, apa ada tindakan yang memadai, menilai hasil kerja, menunjukkan komitmen.
  • Secara khusus adalah memeriksa hasil pelaksanaan setiap rincian Program K3, memeriksa sarana-sarana baru, mengukur hasil usaha dan peranan supervisor terhadap K3.

Alasan Audit Internal SMK3 adalah Wajib.

1. Meninjau dan Menilai kinerja serta efektivitas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan

Maksud dari Audit Internal SMK3 adalah tidak hanya sebatas memberikan sertifikasi, namun bersungguh-sungguh juga dalam memantau setiap kinerja/ usaha yang dilakukan baik perusahaan dan karyawan yang ada.

2. Dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Yang dilakukan jika melakukan Audit Internal SMK3 adalah memeriksa secara berkala oleh petugas dalam atau bisa juga perusahaan yang melakukan ini secara independen jika memang sudah berkompeten.

3. Pelaksanaan Audit didasarkan pada hasil penilaian resiko dari aktivitas operasional perusahaan dan hasil audit (audit-audit) sebelumnnya

Hasil penilaian resiko juga menjadi dasar dalam menentukan frekuensi pelaksanaan audit internal pada sebagian aktivitas operasional perusahaan, area ataupun suatu fungsi atau bagian mana saja yang memerlukan perhatian manajemen Perusahaan terkait resiko K3 dan Kebijakan K3 Perusahaan. Untuk itu perlunya memerhatikan frekuensi yang ada. Jika memang hendak dilakukannya penilaian resiko maka saya akan bilang bahwa Audit Internal SMK3 penting.

Selain itu, Pelaksanaan audit internal secara umum ialah minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun dari audit internal sebelumnya.

  • Audit tambahan dapat dilaksanakan apabila terdapat kondisi-kondisi sebagaimana hal-hal Audit Internal SMK3 adalah sebagai berikut :
    • Terdapatnya perubahan pada penilaian bahaya/resiko K3 Perusahaan.
    • Terdapat indikasi penyimpangan dari hasil audit sebelumnya.
    • Adanya insiden tingkat keparahan tinggi dan peningkatan tingkat kejadian insiden.
    • Kondisi-kondisi lain yang memerlukan audit internal tambahan.

4. Terstruktur

Maksud dari terstruktur pada Audit Internal SMK3 adalah tersusunnya sistem pelaksanaan yang didasarkan pada sistem berikut ini,

  • Pembukaan audit
  • Pemilihan petugas auditor
  • Meninjau dokumen dan persiapan audit
  • Pelaksanaan audit
  • Persiapan dan komunikasi laporan audit
  • Penutupan audit dan tindak lanjut audit

5. Memiliki Syarat

Dilakukan secara sistematik independen, frekuensinya berkala, petugasnya mampu ahli, metodologinya obyektif berdasar fakta, memperhatikan hasil audit sebelumnya dan sumber bahayanya. Inilah yang juga membuat Pelaksanaan Audit Internal SMK3 adalah sulit dan juga terstruktur seperti contoh nomor 4 diatas.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: ?