Audit K3 di Perusahaan Memiliki 5 Poin Penting?

Audit K3 di Perusahaan harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3 pada sebuah industri. Penilaian ini biasanya dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan klien.
Menurut pengertian, ini merupakan salah satu persyaratan yang sudah wajib diterapkan K3 diperusahaan. Lalu apasajasih Poin-poin penting itu? Mari kita simak pembahasan tentang syarat/poin yang harus dimiliki.

Komitmen tinggi dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan pekerja agar satiap personel dapat bekerja dengan aman dan tenang, satu hal penting yang harus dimiliki perusahaan. Kondisi tempat kerja yang aman dan tenang diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan produktivitas kerja dan meningkatkan kinerja tempat dia bekerja.

Penerapan yang dilakukan adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal. Tidak asal juga dalam mengikuti Audit, maka dapat disimpulkan menjadi 5 Poin Penting yang harus dimiliki. Mari kita simak.

5 Poin Penting dalam mengikuti Audit K3 Perusahaan ;

1) Mengapa audit SMK3 begitu penting? Wajibkah perusahaan melaksanakan audit SMK3?

Audit SMK3 sangat penting dilaksanakan perusahaan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi penerapan SMK3, sertifikasi K3 dapat dijadikan sebuah alat manajemen dalam meningkatkan kinerja K3, sebagai bukti kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan bidang K3, untuk meningkatkan citra perusahaan, memenuhi persyaratan saat mengikuti tender, dan meningkatkan daya saing perusahaan dalam memenangkan persaingan pasar dalam dan luar negeri.

Sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, audit SMK3 ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang mempekerjakan pekerja paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi, misalnya bidang kesehatan, minyak dan gas bumi atau pertambangan.

2) Berapa kali perusahaan harus melakukan audit SMK3?

Menurut Permenaker Nomor: PER.05/MEN/1996 tentang SMK3, audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. Perusahaan yang mengajukan audit SMK3 diharuskan sudah menerapkan SMK3 minimal tiga bulan dan telah memiliki dokumen sistem manajemen K3 meliputi:

  • Pedoman K3 (Manual SMK3), Prosedur K3, Instruksi K3, dan Formulir K3.
  • Bila perusahaan sudah menerapkan OHSAS 18001:2007, perusahaan hanya perlu menambahkan matriks integrasi SMK3 antara OHSAS 18001:2007 dan PP Nomor 50 Tahun 2012.
  • Menambahkan referensi PP Nomor 50 Tahun 2012 pada semua dokumen prosedur pemenuhan aspek legal, seperti pembentukan P2K3 yang disahkan Disnaker setempat.
  • Pemeriksaan kesehatan pegawai
  • Sertifikasi alat (SIA) dan sertifikasi operator (SIO)
  • Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  • Audit internal SMK3 (jika penerapan SMK3 dengan 166 kriteria)
  • Rapat tinjauan manajemen.

3) Bagaimana kriteria penilaian audit SMK3?

Pelaksanaan penilaian dilakukan berdasarkan tingkatan penerapan SMK3 yang terdiri dari tiga tingkatan yaitu:

  • Penilaian tingkat awal − penilaian penerapan SMK3 terhadap 64 kriteria
  • Penilaian tingkat transisi − penilaian penerapan SMK3 terhadap 122 kriteria
  • Ketiga yaitu, Penilaian tingkat lanjutan − penilaian penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria

Catatan: Penjelasan lebih lengkap mengenai kriteria-kriteria penilaian SMK3, Anda dapat melihatnya di PP Nomor 50 Tahun 2012.

4) Penghargaan Audit Eksternal SMK3

Bentuk penghargaan atau apresiasi dari pemerintah terhadap perusahaan yang telah menerapkan SMK3 berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 adalah sertifikat dan bendera. Berdasarkan Permenaker No.26 Tahun 2014, pemberian sertifikat dan bendera diatur sedemikian rupa sesuai tingkat penerapan SMK3 yang dilakukan. Penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan audit SMK3 hanya memiliki masa berlaku paling lama tiga tahun.

5) Perusahaan Seperti Apa yang Wajib Melaksanakan Audit Eksternal SMK3?

Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3, di mana perusahaan tersebut mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi wajib melakukan audit eksternal SMK3.

Sesuai Permenaker No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3 Pasal 3 Ayat (2), penilaian penerapan SMK3 dilakukan terhadap:

  • Perusahaan yang secara sukarela mengajukan permohonan audit SMK3
  • Terdapat Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak, dan gas bumi
  • Adanya Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi berdasarkan penetapan Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas Provinsi. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian di perusahaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
  • Penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan audit SMK3 hanya memiliki masa berlaku paling lama tiga tahun.

Inilah 5 Poin Penting mengenai Audit K3 Perusahan yang dapat saya jelaskan, kiranya dapat membuat pembaca dapat mengerti dan memahami mengenai keselamatan kerja dalam Perusahaan dan bagaimana cara mengikuti Audit yang ada dengan baik dan bijak.

Baca Juga : Kebijakan K3 Penting Bagi Perusahaan

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: ?