Bulan K3

Kementerian Tenaga Kerja menggelar Acara Bulan K3 Nasional Tahun 2019 di Istora Gelora Bung Karno, pada Selasa 15 Januari 2019.

Tanggal 12 Januari – 12 Februari diperingati sebagai Bulan K3. Apa itu K3? K3 adalah singkatan dari Kesehatan dan keselamatan kerja. K3 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. K3 bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja, melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Bulan K3 nasional pertama kali dilaksanakan di tahun 2010. Penetapan Bulan K3 nasional sebagai pola gerak nasional awalnya diatur dalam Kepmenaker No. 463/MEN/1993.

Pada Bulan K3 Tahun 2019 bertema “Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional”.

Lahirnya Bulan K3 nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelaksanaan aspek keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. Berpedoman pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (yang disahkan tanggal 12 Januari 1970).

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja di tahun 2018 menjadi meningkat. Pada tahun 2017 angka kecelakaan kerja yang dilaporkan mencapai 123.041 kasus, sementara sepanjang 2018 mencapai 173.105 kasus dengan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 1,2 triliun.

semua pihak melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing, sehingga budaya K3 benar-benar terwujud disetiap tempat di seluruh Tanah Air.

Salah satu penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah belum optimalnya pengawasan dan pelaksanaan K3 serta perilaku K3 di tempat kerja. Karena itu, perlu dilakukan upaya yang nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja secara maksimal.

Karena begitu banyaknya angka kecelakaan kerja, maka perlu kesadaran akan pentingnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja. APD merupakan perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang disekitarnya. Alat pelindung diri terdiri dari helm keselamatan (safety helmet), sabuk keselamatan (safety belt), Sepatu Karet (sepatu boot), Sepatu pelindung (safety shoes), Sarung Tangan, Tali Pengaman (Safety Harness), Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff), Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses), Masker (Respirator), Pelindung wajah (Face Shield), dan Jas Hujan (Rain Coat).

Bulan K3 Nasional menjadi realisasi harapan agar seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendikiawan, organisasi profesi, asosiasi dan lain-lain dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri. яндекс

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector atau pemegang kebijakan nasional tentang K3, sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3. Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya dibidang K3.

Pekerjaan sangatlah penting untuk tenaga kerja, tetapi keselamatan dalam bekerja itu lebih penting, sehingga lingkungan kerja tidak boleh membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja

Apabila K3 terlaksana dengan baik maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, biaya-biaya yang tidak perlu dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat, dan meningkatnya produktivitas kerja. Tahun ini, Bulan K3 di adakan di Istora Senayan. Siapa saja yang hadir dalam acara Bulan K3 tahun ini? Penasaran berita selengkapnya seperti apa? Yuk ikuti berita selanjutnya.

CP : Meita (081316964627)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us