DASAR AHLI K3 LISTRIK BERSERTIFIKAT KEMENAKER MILIKI
Pengertian Ahli K3 Listrik Bersertifikat Kemnaker
Ahli K3 Listrik Bersertifikat Kemenaker adalah ketenagakerjaan ahli dalam bidang kelistrikan dan menerapkan k3 listrik di lingkungan kerja. Seseorang yang ahli k3 litrik ia sudah mengikuti training sertifikat ahli K3 Listrik Bersertifikat KEMENAKER. Anda juga bisa membaca mengenai artikel Teknisi K3 listrik
Tujuan Ahli K3 Listrik Bersertifikat Kemnaker
- Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya
- Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik seperti
- Bahaya sentuhan langsung
- Bahaya sentuhan tidak langsung
- Bahaya kebakaran
- Bahaya konsleting listrik
- Bahaya tegangan listrik yang tinggi.
- Melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik.
- Menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong aktivitas dan produktifitas.
Alasan Kenapa di Perusahaan Wajib Ada Ahli K3 Listrik Kemnaker
Adanya Ahli K3 Listrik Bersertifikat Kemnaker di sebuah perusahaan bertujuan untuk mengurangi resiko kecelakaan kerja dalam bidang listrik. Ahli K3 Listrik Bersertifikat Kemnaker di dalam perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan undang undang kemaneker K3 listrik di tempat kerja.
Potensi Bahaya Listrik
- Kabel ekstension buatan sendiri
- Kabel rusak
- Kabel ditempat basah atau lembab
- Kabel tegangan tinggi yang teruntai.
Potensi yang ditimbulkan dari beberapa kabel diatas dapat mengakibatkan kerusakan yang terjadi baik diri kita maupun lingkungan kerja. Oleh sebab itu kita memerlukan pelatihan Ahli K3 Listrik bersertifikat kemnaker.
Dasar Hukum Ahli K3 Listrik Bersertifikat Kemnaker dalam Peraturan PerUU
- UU No. 1 Thn 1970 tentang keselamatann kerja
- UU No. 30 Thn 2009 tentang ketenaga listrikan
- SNI 0225 2011 tentang peraturan umum listrik
- PP 50 Thn 2012 tentang SMK3
- Permenaker No.12 tentang K3 Lstrik
Ruang Lingkup Ahli K3 Listrik Bersertifikat Kemnaker
- Perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan.
- Pemeriksaan dan pengujian
Persyaratan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 4 dilaksanakan pada kegiatan :
- Pembangkitan listrik
- Transmisi listrik
- Distribusi listrik
- Pemanfaatan listrik
Manfaat Ahli K3 Listrik Bersertifikat Kemnaker
- Kita bisa jadi lebih tau bahaya listrik
- Mengetahui perundang – undangan k3 listrik
- Kita dapat mengidentifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya listrik
- Dapat memahami cara kerja yang aman dalam menangani pekerjaan elektrikal
- Dan kita dapat memahami penggunaan dan manajemen alat pelindung diri K3 listrik.
Standar Ahli K3 Listrik Bersertifikat Kemnaker
Mengapa sih kita harus mengikuti standar k3 listrik sesuai kemenaker? Karena kita bukan hanya mempunyai ahli atau mengetahui k3 listrik saja, tetapi wajib mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan ketentun peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah standar k3 listrik kemnaker :
- Perusahaan harus menyediakan petugas yang bekompeten
- Perusahaan harus memastikan instalasi – instalasi listrik sesuai dengan standar yang ditentukan
- Perusahaan yang memiliki instalasi listrik diatas listrik 200 kph harus menyediakan Ahlil K3 Listrik bersertifikat Kemnaker.
Mengenal Sertifikat Ahli K3 Listrik Bersertifikat Kemnaker Palsu
Tahukah kalian sertifikat Ahli K3 Listrik Bersertifikat Kemnaker
ada yang asli dan palsu. Berikut ciri – ciri sertifikat yang merupakan sertifikat palsu :
- Pertama kita harus melihat penulisan pada penyerahan sertifikat tersebut. Jika tidak ada kata calon Ahli k3 didalam sertifikat tersebut bisa dikatkan sertifikat tersebut termasuk sertifikat palsu.
- Orang yang bertanda tangan pada sertifikat tersebut. Jika direktur yang menjabat pada saat itu sudah diganti tetapi yang bertanda tangan di sertifikat tersebut direktur yang lalu bisa dikatakan sertifikat tersebut palsu atau yidak sah.
- Selanjutnya yang harus diperhatikan dalam mengetahui sertifikat palsu ialah tanggal pelaksanaannya. Sertifikat yang sudah dicetak memerlukan waktu minimal 12 hari untuk waktu prosesnya dan 3 sampai 6 bulan untuk memerlukan tanda tangan penjabat yang harus tanda tangan.