Jenis Audit SMK3 Ada 2
Ada 2 Jenis Audit SMK3, Yaitu :
Jenis Audit SMK3 ada dua, yaitu Audit Internal dan Audit Eksternal
a. Audit Internal SMK3
Audit internal SMK3 merupakan salah satu persyaratan wajib dalam penerapan SMK3 di perusahaan karena termasuk dalam kriteria SMK3, yakni pemeriksaan SMK3. Laporan audit selanjutnya harus di distribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan di pantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan.
Penilaian dilakukan oleh perusahaan itu sendiri, yang bertujuan untuk menilai efektifitas penerapan SMK3 serta memberi masukkan kepada manajemen. Pelaksanaan internal audit, idealnya dilaksanakan 2 kali setahun dengan melibatkan seluruh bagian perusahaan dengan metode uji silang (cross check) lintas departemen atau bagian. Audit internal dilaksanakan oleh personil yang independent, artinya bukan dari bagian atau departemen personil audit/auditor. Audit dilaksanakan oleh suatu tim dengan anggota tetap ganjil dan tidak melebihi 7 orang. Komposisi anggota tetap, sebagai berikut :
a. 1 orang tim manajemen senior
b. 2 orang anggota P2K3
c. 2 orang ahli dalam bidang operasi/produksi
d. 2 orang ahli K3 atau ahli lain yang ditunjuk
Tim audit diangkat resmi oleh pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab langsung dan melaporkan hasil audit. Tim terdiri dari ;
a. Ketua tim
b. Sekretaris tim
c. Anggota tetap
d. Anggota tidak tetap
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Audit, meliputi ;
a. Menentukan sasaran, cakupan dan metode audit
b. Mengembangkan daftar periksa dan daftar pertanyaan
c. Melakukan pemeriksaan secara objektif
d. Menyusun laporan audit
Tahapan-Tahapan Audit, yaitu;
a. Mengkaji informasi yang didapat dari unit kerja yang di audit
b. Menyiapkan lembar kerja audit
c. Memahami semua informasi-informasi penting
d. Menyiapkan rekomendasi
e. Menyiapkan rekomendasi akhir
f. Memberkas dan menyimpan semua lembaran kerja.
Agar dapat melaksanakan audit dengan baik, maka setiap auditor harus mengetahui dasar-dasar pengetahuan, antara lain;
a. Sifat-sifat dan bahaya-bahaya yang dapat timbul bahan baku, bahan pembantu
b. Tata cara penyimpanan dan pengelolaan bahan baku
c. Proses dan peralatan produksi
d. Sistem transportasi dalam pabrik
e. Tata cara pembuangan limbah
Pelaksanaan audit, yaitu :
a. Persiapan
b. Pertemuan pra-audit dengan pimpinan setempat
c. Pemeriksaan lapangan dan informasi
B. Audit Eksternal SMK3
Audit eksternal SMK3 adalah audit SMK3 yang diselenggarakan oleh lembaga audit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka penilaian penerapan SMK3 di perusahaan. Dalam pelaksanaannya, audit eksternal akan dilakukan oleh auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Pada audit eksternal, akan diberikan sertifikat dari Pemerintah. Audit eksternal merupakan kegiatan yang kompleks dan membutuhkan waktu lama.
Hal-hal yang terkait dengan audit eksternal ini adalah ;
a. Mekanisme Pelaksaan Audit
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 dapat mengajukan permohonan audit kepada Dirjen Binawas, melalui disnaker setempat. Permohonan tersebut akan di inventarisir dan dievaluasi, untuk perusahaan yang telah memenuhi kriteria, permohonan akan diteruskan ke Badan Audit.
b. Pelaksanaan audit eksternal terhadap perusahaan
Secara garis besar, adalah ;
– Memberitahukan kepada perusahaan yang akan di audit
– Pertemuan pra audit
– Kunjungan ke lapangan untuk orientasi
– Wawancara kepada manajemen
Perbedaan antara Inspeksi dan Audit
Inspeksi adalah kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk memeriksa kelengkapan secara teknik suatu tempat atau plant.
Audit K3 adalah pengujian secara detail dari suatu objek seperti, tempat kerja, departemen atau bagian, unit mesin, instalasi atau proses.
Aspek yang mempengaruhi seberapa sering inspeksi dilakukan, adalah;
a. Potensi kecelakaan
b. Sejarah kecelakaan
c. Persyaratan perlengkapan
d. Usia peralatan
e. Persyaratan hukum
baca juga : Jenis Jenis APD pada Dasarnya dan Umumnya