K3 Listrik dan Pelatihannya

K3 LISTRIK

Pelatihan K3 listrik terdapat dalam peraturan kementrian ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut.

1. Kebijakan UU No.1 Tahun 1970

Undang-undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

2. Pengawasan dan Pembinaan norma K3 listrik

Penimbangan :
a.Peraturan Menteri ketenagakerjaana Nomor 12 tahun 2015 membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam bidang listrik bahwa prosedur dan pelayanan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja sudah tidak sesuai lagi.
b. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam pembahasan diatas diperlukan penetapan Peraturan menteri atas perubahan peraturan Kemenaker Nomor 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja listrik dilingkungan atau tempat kerja.

Pengingat :
a. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari kembang Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 06 Januari 1951.
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Penetapan :
a. Perencanaan, Pemasangan, Perubahan, Pemeliharaan, dan Pemeriksaan serta Pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik ditempat kerja harus dilaksanakan oleh Ahli K3 listrik.
b. Untuk mendapatkan sertifikat dan kartu tanda kewenangan serta menjadi pedoman calon Ahli K3 listrik.
c. Penunjukkan Ahli K3 listrik yang sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja RI No.02/MEN/1992.
d. Kartu tanda kewenangan berlaku untuk jangka 3 tahun dan setelah berakhir dapat diperpanjang lagi.
e. Penyelenggaraan pembinaan calon Ahli K3 listrik.
f. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki dengan semestinya.

3. Persyaratan instalasi pelatihan K3 listrik

a. Mengisi formulir pendaftaran.
b. Pendidikan minimal D3 atau S1.
c. Menyerahkan fotocopy ijazah.
d. Siapkan pas foto ukuran 4*6 dan 2*3 masing-masing 3 lembar dengan background merah.

4. Persyaratan sistem proteksi K3 listrik

a. Mengisi formulir pendaftaran.
b. Pendidikan minimal D3 atau S1.
c. Menyerahkan fotocopy ijazah.
d. Siapkan pas foto ukuran 4*6 dan 2*3 masing-masing 3 lembar dengan background merah.
e. Membawa surat kesehatan dari dokter.
f. Membawa surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan.

5. Pembangkitan tenaga listrik

Pembangkit listrik adalah bagian dari alat industri yang dipakai untuk memproduksi dan membangkitkan tenaga listrik dari sumber tenaga seperti PLTU, PLTN, PLTA, PLTB, PLTG, PLTSA, dan sebagainya.

6. Tujuan pelatihan jaringan instalasi tenaga listrik dan Perlengkapannya

Peserta dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan terhadap aspek-aspek pemasangan, pemeliharaan, dan pengujian jaringan sistem tenaga listrik.

7. Instalasi penerangan listrik

Instalasi penerangan merupakan suatu instalasi yang beban rangkaiannya terdiri dari beberapa komponen listrik yang saling terhubung dari sumber listrik ke beban yang terletak pada suatu tempat atau ruangan tertentu.

8. Peralatan instalasi listrik

a. Bargainser
b. Sekring
c. Saklar
d. Stopkontak
e. Steker
f. Kabel
g. Fiting
h. Klem kabel
i. Twist-on wire connector
j. Pipa
k. Multi plug
l. Ballast

9. Peralatan uji listrik

a. Electrical tester fluker T6-1000 Pro
b. Electrocal tester fluke T6-1000
c. Fluke two-pole voltage continuity and current testers
d. Electrical tester T6-600
e. Fluke T5-1000 voltage continuity and current testers
f. Fluke T5-600 voltage continuity and current testers
g. Fluke 9040 phase rotation indicator.

10. Identifikasi bahaya atau resiko listrik

Pekerja dapat mengalami bahaya listrik pada kondisi-kondisi sebagai berikut :
a. Arus kejut listrik, yang mengenai tubuh dapat menimbulkan menghentikan fungsi jantung dan menghambat pernafasan.
b. Panas yang ditimbulkan oleh arus dapat menyebabkan kulit atau tubuh terbakar, khususnya pada titik dimana arus masuk ke tubuh.

11. Prosedur kerja pada instalasi listrik

  1. Cek peralatan Anda apakah sesuai dan memenuhi standar.
  2. Gunakan equipment bertegangan rendah sedapat mungkin.
  3. Jika menggunakan 230 volt, gunakan peralatan ELCB.
  4. Cek peralatan Anda apakah masih valid sticker Portable Appliance Test (PAT)-nya.

Baca juga artikel mengenai Teknisi K3 Listrik.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us