Operator Boiler Kelas 1 | Mengetahui Maknanya pada Masa Pelatihan
Pengertian Operator Boiler Kelas 1
Operator Boiler Kelas 1 merupakan operator yang memegang kendali sistem kerja Boiler pada tingkat 1 yang artinya boiler atau pesawat uap tersebut memiliki kapasitas lebih dari 100 ton. Ketel Uap (Boiler) adalah alat untuk menghasilkan uap air, yang akan digunakan untuk pemanasan atau tenaga gerak. Bahan bakar pendidih bermacam-macam dari yang populer batubara dan minyak bakar, sampai listrik, gas, biomasa, nuklir dan lain-lain.
Materi Training Operator Boiler Kelas 1 :
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang – Undang dan Peraturan Uap tahun 1930
- Permenaker No. 01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat – syarat Operator Pesawat Uap
- Dasar – Dasar K3
- Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
- Cara Pengoperasian Pesawat Uap
- Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
- Air pengisi ketel uap & cara pengolahannya
- Sebab – Sebab Peledakan Pesawat Uap
- Persiapan Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap.
Dasar Hukum Operator Boiler Kelas1
- Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3),
- UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Terdapat di Undang-Undang No. 1 tahun 1970
- Undang-Undang Uap Stbl 225 tahun 1930
- Peraturan Uap Stbl 339 tahun 1930
- Ada pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/ MEN/1988 tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator pesawat uap
- Peraturan-Peraturan terkait lainnya.
Tujuan Pelatihan Operator Boiler Kelas 1
- Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi
- Memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku.
- Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakankerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator.
- Melaksanakan dengan baik kewajiban pengguna/pemakai pesawat uap/ketel uap sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pesawat uap/ketel uap.
- Merupakan pemenuhan ketentuan peraturan yang ada agar dapat terciptanya suasana kerja yang aman dan produktif.
Kesimpulan
Pesawat Boiler merupakan suatu bejana tertutup yang mempunyai tekanan yang sangat tinggi dimana panas pembakaran dialirkan ke air sampai terbentuk air panas atau steam berupa energy kerja. Operator Boiler memiliki 2 tingkatan kelas yaitu operator boiler kelas 1 dan operator boiler kelas 2, keduanya memilii perbedaan yaitu :
Operator Ketel Uap Kelas 1
Jabatan teknik khusus yang mempunyai kewenangan dalam melayani: – Pengoperasian ketel uap (boiler) dengan kapasitas uap lebih besar dari 10 ton/jam. – Pengoperasian pesawat uap selain ketel uap (boiler) untuk semua ukuran.
Operator Ketel Uap (Boiler) Kelas 2. – Pengoperasian ketel uap (boiler) dengan kapasitas uap paling tinggi 10 ton/ jam. – Pengoperasian pesawat uap selain ketel uap (boiler) untuk semua ukuran
Ahli Peningkatan Kualifikasi Operator ketel uap (boiler) kelas 2 dapat ditingkatkan menjadi Operator ketel uap (boiler) Kelas dengan ketentuan:
- Telah berpengalaman sebagai Operator Ketel Uap (Boiler) kelas 2 sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus-menerus atau telah memiliki setifikat pelatihan Operator ketel uap (boiler) Paket II.
- Lulus ujian sertifikasi tenaga teknik khusus Operator ketel uap (boiler) kelas I.
Operator Boiler memiliki atau mendapatkan gaji dari perusahaan skitar 3 sampai 5 juta per bulan, tetapi gaji tersebut tergantung ketentuan dari perusahaan.