Penanganan Situasi Darurat di Tempat Kerja

Penanganan Situasi Darurat di Tempat Kerja

Penanganan Situasi Darurat di Tempat Kerja diawali dengan memahami keadaan darurat di tempat kerja.

Pengertian keadaan darurat
Keadaan/situasi darurat artinya suatu keadaan sukar atau sulit yang tidak
tersangka-sangka (misalnya dalam keadaan bahaya) yang memerlukan
penangguiangan segera agar tidak sampa terjadi kecelakaan. Kecelakaan tidak
terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yanc salah atau kondisi
yang tidak aman, biasanya faktor penyebab yang paling utama adalah kelalaian.

Sikap tenaga kerja ketika situasi darurat
a. Cepat dan tanggap dalam situasi darurat
Jika ada hal-hal yang berbeda lain dari biasanya ada yang janggal atau aneh,
maka seorang tenaga kerja harus cepat menanggapi situasi tersebut.
b. Apresiatif terhadap pencegahan terjadinya situasi darurat atau bahaya
Apresiatif maksudnya mempunyai kesadaran untuk mengamati suatu keadaan
sehingga dapal mencegah terjadinya situasi darurat. Apabila situasi darurat
dapat dicegah maka tidak terjadí kecelakaan sehingga kejadian buruk pun
dapat dihindari.
c. Bersikap tenang dalam menghadapi situasi darurat. Dengan bersikap tenang,
kita dapat mengendalikan situasi. Sebaliknya jika kita panik saal menghadapi
situasi darurat maka kita tidak dapat berpikir positif dan bertindak cepat dalam menangani situasi darurat

Prosedur penanganan keadaan darurat.

Macam – macam situasi darurat, penyebab, dan upaya antisipasi penanggulannya.
Langkah-Langkah Penanganan Situasi Darurat
Jenis-Jenis Bahaya Di Tempat Kerja
Dalam setiap hal kiranya mengandung dua potensi yaitu bahaya dan
manfaat. Bila kita dapat menekan sekecil mungkin bahayanaya maka kita
akan lebih besar memperoleh manfaat. Sebaliknya bila kita tidak terlalu
memperhatikan manfaatnya maka bahayanya akan semakin besar pula.
Agar kita memperoleh manfaat sebesar-besarnya ditempat kerja, baik
untuk karyawan maupun perusahaannya, maka kita harus dapat meminilalisir
bahaya di tempat kerja tersebut. Adapun kondisi bahaya di tempat kerja di
antaranya bahaya yang bersifat khusus dan bahayanya yang bersifat umum.
Bahaya yang bersifat khusus: adalah bahaya yang bersifat meteria,
bahaya tersebut di timbulkan dari sarana dan prasarana tempat kerja
misalnya keadaan lingkungan kerja yang didak aman (Unsafe
Condition) gedung yang tinggi dengan pondasi yang tidak seimbang,
struktur yang tidak sesuai dengan setandar IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Bangunan) intstalasi listrik yang tidak teratur, tidak adanya peralatan
keamanan dan perlindungan saat berkerja, dan yang lainnya.
Bahaya bersifat umum adalah bahaya yang bersifat immaterial yang di
timbulkan dari proses kerja, misalnya bekerja dengan tidak memenuhi
keselamatan kerja (Unsafe Worker), tidak beristirahat, memaksakan
kerja selagi kondisi badan unfit, terjadinya konfik dan miskomunikasi
yang tidak membuat kondusif ditempat kerja, lalai, tidak mengikuti
prosedur kerja dan yang lainnya.
Sikap dan tindakan yang perlu dilakukan oleh seorang karyawan
professional terhadap keadaan bahaya diantaranya sebagai berikut:
Bersikap cepat dan tanggap terhadap hal-hal yang diperkirakan
dapat membahayakan.
Mengamati (observasi) terhadap hal-hal yang dapat membahayakan
Mengidentifikasi satu persatu hal-hal yang akan membahayakan
tersebut
Menganalisis secara teoritis baik dan buruknya untuk jangka panjang
Menyimpulkan dan membuat solusi secara tertulis hasil
pengamatan tersebut
Diajukan kepada bagian yang menangani permasalahan tersebut
diperusahan itu untuk ditindaklanjuti kepada atasannya.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us