Pengantar Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja konstruksi (SMK3K)

Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja konstruksi (SMK3K) merupakan bagian yang sulit dipisahkan dari sistem manajemen perusahaan jasa konstruksi. Sistem ini dijalankan bersamaan dengan pengendalian produktifitas dan efisiensi pada pengelolaan perusahaan. Sistem ini berjalan simultan antara satu sub sistem (satu paket pekerjaan) dengan sub sistem yang lainnya (paket pekerjaan lainnya). Hal ini dimungkinkan mengingat Perusahaan Jasa Konstruksi biasanya bisa mengerjakan lebih dari satu Paket Pekerjaan (Proyek) . Semakin banyak paket pekerjaan yang dilaksanakan, maka akan semakin banyak sub sistem yang berperan didalam sistem manajamen perusahaan.

Dalam Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja konstruksi (SMK3K) proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya demi mencapai sasaran secara lebih efektif dan efesien.

Proses tersebut ditujukan dalam elemen-elemen pembentuk sistem, yaitu :

a. Kebijakan K3;

b. Perencanaan K3;

c. Pengendalian Operasional;

d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan

e. Tinjauan Ulang Kinerja K3(Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum)

Memahami penerapan Sistem Manajemen K3 Konstruksi, wajib dimulai dengan memahami definisi/istilah atau terminologi mengenai komponen pokok Sistem Manajemen K3 Konstruksi.

Pengertian Sistem Manajemen K3 berdasarkan PP No 50 Tahun 2012 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dengan demikian ada beberapa pokok pikiran tentang SMK3, yaitu bagian dari sistem manajemen perusahaan (subsistem), pengendalian resiko pada kegiatan kerja, pengendalian resiko pada tempat kerja, dan menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (selanjutnya disingkat K3) adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pokok pikiran yang terkandung dalam K3 tujuan utamanya adalah menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, upaya pencegahan kecelakaan kerja, dan upaya pencegahan penyakit akibat kerja.
Setara dengan pokok pikiran dalam PP No 50 Tahun 2012, pokok pikiran pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 5/PRT/M/2014 dibuat dengan spesifik yaitu pekerjaan konstruksi.

Pekerjaan Konstruksi merupakan keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya sehingga mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan pengertian Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan seperti Sumber Daya Air (bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai), Bina Marga (jalan,Jembatan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan, trotoar)  dan Cipta Karya (bangunan gedung, perumahan, infrastruktur kawasan permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM), sistem perpipaan air minum dan lain-lain). (Permen PU No 11/PRT/M/2013 ttg Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum)

sumber: http://pirantireksaasrimadani.blogspot.com/2016/04/penerapan-smk3-konstruksi.html

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: ?