Penjelasan Petugas P3K di Tempat Kerja

Pelatihan k3
Pelatihan Petugas K3

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan atau disingkat dengan P3K diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008. Pengertian P3K di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orangutang lain berada di tempat kerja, rule mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.

Petugas P3K harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Jumlah petugas P3K disediakan oleh suatu perusahaan harus sesuai dengan peraturan di atas:

Klasifikasi Tempat KerjaJumlah
Pekerja/
Buruh
Jumlah petugas P3K
Tempat kerja dengan
potensi bahaya rendah
25 – 1501 orang

>150 1 orang untuk setiap
150 orang atau kurang
Tempat kerja dengan potensi bahaya
tinggi
≤1001 orang
>100 1 orang untuk setiap
100 orang atau kurang

Petugas P3K di tempat kerja akan lebih baik jika menggunakan tanda khusus yang mudah dicari dan dikenal oleh pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan darurat jika sedang bekerja.

Tugas dari Petugas P3K adalah:

  • Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja.
  • Merawat fasilitas P3K di tempat kerja, yang meliputi:
  1. Ruang P3K.
  2. Kotak P3K dan isinya.
  3. Alat evakuasi dan alat transportasi.
  4. Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
  • Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan.
  • Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus.


Jumlah kotak P3K sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Jumlah
Pekerja /
Buruh
Jenis Kotak P3KJumlah Kotak P3K 
Tiap 1 (Satu) Unit Kerja
Catatan
Kurang 26 pekerja/
buruh
A1 kotak A1 kotak B setara dengan 2 kotak A
1 kotak C setara dengan 2 kotak B
26 s.d 50 pekerja/
buruh
B/A 1 kotak B atau,2 kotak A
1 kotak B setara dengan 2 kotak A
1 kotak C setara dengan 2 kotak B
51 s.d 100 pekerja/
buruh
C/B/A1 kotak C atau,2 kotak B atau,4 kotak A atau,1 kotak B dan
2 kotak A
Setiap 100 pekerja/buruhC/B/A1 kotak C atau,2 kotak B atau,4 kotak A atau,1 kotak B dan
2 kotak A

Isi kotak P3K sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah sebagai berikut:

No.ISIKOTAK A(untuk 25 pekerja/buruh atau kurang)KOTAK B(untuk 50 pekerja/buruh atau kurang)KOTAK C(untuk100 pekerja/buruh atau kurang)
1.Kasa steril terbungkus204040
2.Perban (lebar 5 cm)246
3.Perban (lebar 10 cm)246
4.Plester (lebar 1,25 cm)246
5.Plester Cepat101520
6.Kapas (25 gram)123
7.Kain segitiga/mittela246
8.Gunting111
9.Peniti121212
10.Sarung tangan sekali pakai234
11.(pasangan)246
12.Masker111
13.Pinset111
14.Lampu senter111
15.Gelas untuk cuci mata123
16.Kantong plastik bersih111
17.Aquades (100 ml lar. Saline)111
18.Povidon Iodin (60 ml)111
19.Alkohol 70%111
20.Buku panduan P3K di tempat kerja111
21.Buku catatan Daftar isi kotak111

Sekian penjelasan sedikit mengenai P3K di tempat kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008.

Semoga dapat bermanfaat dan untuk menambah wawasan anda serta meningkatkan performa dalam bekerja anda dapat mengikuti Pelatihan P3k di Gunanusa Manajemen.

sumber:
https://seduhteh.wordpress.com/tag/jumlah-petugas-p3k/

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: ?