Peraturan K3 Listrik Sesuai Prosedur Kerja
Peraturan K3 Listrik adalah prosedur k3 yang penting untuk diterapkan berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh suatu lingkungan kerja. Peraturan K3 Listrik biasanya lingkungan tempat kerja tersebut telah menetapkan Permenaker K3 Listrik. Anda juga bisa membaca artikel lainnya mengenai Sertifikat Ahli K3 Listrik.
Pada dasarnya keselamatan kerja listrik adalah tugas dan kewajiban dari, oleh dan untuk setiap orang yang menyediakan, melayani dan menggunakan daya listrik. Undang undang no. 1 tahun 1970 adalah undang undang keselamatan kerja, yang di dalamnya telah diatur pasal-pasal tentang keselamatan kerja untuk pekerja-pekerja listrik.
K3 Listrik Standar PUIL
Peraturan k3 listrik menurut standar PUIL yaitu :
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
- UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
- PERMENAKER Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Listrik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
- PERMENAKER Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
- Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenaga listrikan;
Tujuan Peraturan Ahli K3
- Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya
- Agar para pekerja selalu menaati peraturan.
- mengetahui bahaya apa yang nantinya terjadi.
- Memahami dampak dari sentuhan tidak langsung.
- Selalu mengikuti prosedur agar tidak terjadi kebakaran.
- Tidak panik saat terjadinya konsleting listrik
- mengetahui peraturang tentang bahaya tegangan listrik yang tinggi.
- Melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik.
- Menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong aktivitas dan produktifitas.
Dasar Hukum K3 Listrik
- UU No. 1 Thn 1970 tentang keselamatann kerja
- UU No. 30 Thn 2009 tentang ketenaga listrikan
- SNI 0225 2011 tentang peraturan umum listrik
- PP 50 Thn 2012 tentang SMK3
- Permenaker No.12 tentang K3 Lstrik Peraturan Ahli K3 Listrik dalam Pengawasan Norma K3 Listrik dan instalasi penyalur petir ada di dalam pasal (3) ayat (1) huruf q yang berisi “Mencegah terkena aliran Listrik yang berbahaya”. K3 Listrik elevator dan escalator pada pasal (3) ayat (1) huruf a “Mencegah dan Mengurangi Kecelakaan dalam bekerja”.
Manfaat Ahli K3 Listrik
- Kita bisa jadi lebih tau bahaya listrik
- Kita bisa mengikuti k3 sesuai prosedur
- Mengetahui perundang – undangan k3 listrik
- Kita dapat mengidentifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya listrik
- Dapat memahami cara kerja yang aman dalam menangani pekerjaan elektrikal
- Dan kita dapat memahami penggunaan dan manajemen alat pelindung diri K3 listrik.
Prosedur Ahli K3 Listrik
Prosedur keselamatan saat bekerja dengan peralatan listrik:
- Cek peralatan Anda apakah sesuai dan memenuhi standar
- Gunakan equipment bertegangan rendah sedapat mungkin
- Jika menggunakan 230 volt, gunakan peralatan ELCB
- Cek peralatan Anda apakah masih valid sticker Portable Appliance Test (PAT)-nya.
- Periksa power point, three pin plug dalam keadaan bagus
- Cek kabel-kabel dilantai jangan sampai menyebabkan tripping hazard.
Prosedur keselamatan saat bekerja dengan Electrical Equipment, Mesin-mesin dan Instalasinya:
- Perencanaan yang matang : pemilihan peralatan-peralatan yang tepat sebelum mulai kerja
- Dikerjakan oleh orang yang kompeten
- Gunakan equipment yang standar dan sesuai.
Permenaker K3 Listrik
Mengapa sih kita harus mengikuti standar peraturan ahli k3 sesuai kemenaker? Karena kita bukan hanya mempunyai ahli atau mengetahui k3 listrik saja, tetapi wajib mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan ketentun peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah peraturan ahli k3 listrik kemenaker : 1. Perusahaan harus menyediakan petugas yang berkompeten. 2. Lingkungan tempat kerja harus memastikan instalasi – instalasi listrik sesuai dengan standar yang ditentukan. 3. Perusahaan yang memiliki instalasi listrik diatas listrik 200 kph harus menyediakan Ahlil K3 Listrik bersertifikat Kemenaker.
Permenaker K3 Listrik dalam Pelatihan
Berikut dibawah ini merupakan peraturan k3 listrik dalam pelatihan kelasnya:
- Mengetahui persyaratan k3 jaringan intalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Mengetahui persyaratan k3 pembangkitan Tenaga Listrik
- Memenuhi persyaratan k3 sistem proteksi untuk keselamatan listrik
- Kebijakan dan pemrograman pengawasan ketenagakerjaan
- Pengawasan dan pembinaan norma k3 Bidang Listrik
- Memenuhi persyaratan k3 pada penggunaan peralatan uji listrik
Pengimplementasian K3 di bidang listrik ini bertujuan untuk: 1. Melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik. 2. Menciptakan instalasi listrik yang aman, handal dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya. 3. Menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas
Ruang lingkup yang termasuk dalam pelaksanaan K3 listrik di antaranya, perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian. Pelaksanaan kegiatan tersebut termasuk pada pembangkit listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau 120 volt arus searah.
Setiap perusahaan tentunya akan menggunakan standar yang berbeda-beda, sesuai dengan kondisi yang ada di lingkungan kerjanya masing-masing. Standar bidang kelistrikan yang digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut dapat meliputi standar nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar nasional negara lain yang ditentukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 listrik.
Pengimplementasian K3 listrik di tempat kerja tidak hanya dilaksanakan oleh perusahaan saja, namun juga melibatkan pihak lain, seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik dan PJK3. PJK3 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan.
Penerapan K3 Listrik di Tempat Kerja
Kita tidak tau kapan bahaya itu dating, yang perlu kita ketahui dan lakukan ialah mencegah sebelum kejadian. Berikut beberapa cara pencegahan tersengat arus lisrik di musim hujan adalah :
- Pihak PLN wajib mematikan arus listrik pada saat hujan deras
- Jangan berada di dekat tiang listrik
- Taruh alat elektronik di tempat tinggi
- Cabut peralatan listrik jika terkena banjir
- Jangan lupa mematikan aliran listrik jika sudah tidak ada aktivitas ditempat kerja
- Hati hati dalam pengoperasian listrik
- Jangan lupakan penerapan APD.
Tujuan K3 Listrik di Tempat Kerja
- Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya
- Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik seperti
- Bahaya sentuhan langsung
- Dampak sentuhan tidak langsung
- Terjadinya kebakaran
- Bahaya konsleting listrik
- Bahaya tegangan listrik yang tinggi.
- Melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik.
- Menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong aktivitas dan produktifitas.
Kentungan Menjadi K3 Listrik
- Kita bisa jadi lebih tau bahaya listrik.
- Mengetahui perundang – undangan k3 listrik.
- Kita dapat mengidentifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya listrik.
- Dapat memahami cara kerja yang aman dalam menangani pekerjaan elektrikal.
- Dan kita dapat memahami penggunaan dan manajemen alat pelindung diri K3 listrik.