Permenaker K3 Listrik dalam Ruang Lingkup Tempat Kerja
Pengertian Permenaker K3 Listrik
Permenaker K3 Listrik dalam Ruang Lingkup Tempat Kerja adalah ahli dalam bidang kelistrikan dan menerapkan k3 dalam tempat kerja. Permenaker K3 Listrik merupakan seseorang yang ahli k3 listrik ia sudah mengikuti training sertifikat ahli K3 Listrik Kemenaker. BACA juga artikel lainnya mengenai training ahli k3 listrik.
Tujuan Permenaker K3 Listrik dalam Ruang Lingkup Tempat Kerja
- Menjamin kehandalan instalasi listrik sesuai tujuan penggunaannya
- Mencegah timbulnya bahaya akibat listrik seperti
- Bahaya sentuhan langsung
- sentuhan tidak langsung
- Timbulnya kebakaran
- konsleting listrik
- Tegangan listrik yang tinggi.
- Melindungi keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik.
- Menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong aktivitas dan produktifitas.
Dasar Hukum Permenaker K3 Listrik dalam PerUU
- UU No. 1 Thn 1970 tentang keselamatann kerja
- UU No. 30 Thn 2009 tentang ketenaga listrikan
- SNI 0225 2011 tentang peraturan umum listrik
- PP 50 Thn 2012 tentang SMK3
- Permenaker No.12 tentang K3 Lstrik
Manfaat Permenaker K3 Listrik dalam Ruang Lingkup Tempat Kerja
- Kita bisa jadi lebih tau bahaya listrik
- Kita bisa mengikuti k3 sesuai prosedur
- Mengetahui perundang – undangan k3 listrik
- Kita dapat mengidentifikasi, evaluasi dan pengendalian bahaya listrik
- Dapat memahami cara kerja yang aman dalam menangani pekerjaan elektrikal
- Dan kita dapat memahami penggunaan dan manajemen alat pelindung diri K3 listrik.
Permenaker K3 Listrik dalam Pengawasan Norma
K3 Listrik dan instalasi penyalur petir ada di dalam pasal (3) ayat (1) huruf q yang berisi “Mencegah terkena aliran Listrik yang berbahaya”
K3 Listrik elevator dan escalator pada pasal (3) ayat (1) huruf a “Mencegah dan Mengurangi Kecelakaan dalam bekerja”
Permenaker K3 Listrik dalam Perundangan
Peraturan Ahli K3 Listrik memiliki beberapa peraturan yang ditetapkan oleh Kemenaker. Dibawah ini ada beberapa peraturan ahli k3 listrik dalam bidang pengawasannya.
- Pengawasan K3 Listrik pada:
- Permenaker No. 12 Tahun 2015
- Permenaker No. 33 Tahun 2015
- Kepdirjen No. 48 Tahun 2015
- Pengawasan K3 Instalasi Penyalur Petir terdiri dari:
- Permenaker No. 2 Tahun 1989
- Permenaker No. 31 Tahun 2015
- Pengawasan K3 Listril Elevator dan Eskalator diatur pada Permenaker No. 6 Tahun 2017.
Peraturan Permenaker K3 Listrik dalam Ruang Lingkup Tempat Kerja
Mengapa sih kita harus mengikuti standar peraturan ahli k3 listrik sesuai kemenaker? Karena kita bukan hanya mempunyai ahli atau mengetahui k3 listrik saja, tetapi wajib mengacu kepada standar bidang kelistrikan dan ketentun peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut ini adalah peraturan ahli k3 listrik kemenaker :
- Perusahaan harus menyediakan petugas yang bekompeten
- Perusahaan wajib memastikan instalasi – instalasi listrik sesuai dengan standar yang ditentukan
- Lingkungan kerja yang memiliki instalasi listrik diatas listrik 200 kph harus menyediakan Ahlil K3 Listrik bersertifikat Kemenaker.
Peraturan Permenaker K3 Listrik dalam Pelatihan
Berikut dibawah ini merupakan peraturan ahli k3 listrik dalam pelatihan kelasnya:
- Mengetahui persyaratan k3 jaringan intalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Mengetahui persyaratan k3 pembangkitan Tenaga Listrik
- Memenuhi persyaratan k3 sistem proteksi untuk keselamatan listrik
- Kebijakan dan pemrograman pengawasan ketenagakerjaan
- Pengawasan dan pembinaan norma k3 Bidang Listrik
- Memenuhi persyaratan k3 pada penggunaan peralatan uji listrik