SIO Forklift | Cara Membuatnya

SIO Forklift adalah sertifikat dokumen terkait izin perorangan pada sebuah perusahaan dalam hal kelayakan dalam mengoprasikan Forklift. Sebuah alat angkat atau alat angkut suatu barang, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan memberi keselamatan saat mengoprasikan forklift maka dibutuhkan pelatihan dan mendapatkan sertifikat dan lisensi, maka bisa mengendarai forklift sesuai dengan peraturan yang telah berlaku.

Jenis SIO Forklift itu dibagi menjadi 3 (tiga) kelas, yaitu kelas operator I, kelas operator II dan kelas Operator III. Dan yang di maksud dengan kelas pada SIO Forklift (alat berat) adalah beban maksimal yang bisa di angkat atau di angkut oleh si operator forklift dan beban maksimal yang boleh di angkkut oleh forklift nya, jadi si operator harus mengendarai sesuai dengan kelasnya, SIM nya sedangkan forklift nya juga harus sesuai dengan kapasitas angkut nya.

Contohnya, Forklift dengan kapasitas 15 (lima belas) ton maka beban maksimal yang boleh di angkat adalah 15 (lima belas) ton dan yang mengoprasikan juga operator yang memegang SIO dengan kapasitas nya maksimal 15 (lima belas) ton.

Sio Forklift
contoh SIO Forklift

Cara Membuat SIO Forklift

Untuk memperoleh Sio Forklift / lisensi K3 dan Buku Kerja Operator, pengusaha dan pengurus melakukan pengajuan permohonan tertulis kepada Direktur pembinaan dan pengawasan tenaga kerja. Atau jika ingin mengajukan sendiri maka bisa ikuti langkah seperti dibawah ini :

Mencari PJK3 resmi KEMNAKER

PJK3 adalah perusahaan jasa K3 yang sudah ditunjuk oleh KEMNAKER RI, biasanya PJK3 ini punya surat keterangan keputusan (SKP) dari KEMNAKER RI sebagi PJK3 bidang pembinaan K3 bagi operator dan petugas alat angkat dan alat angkut.

Langkah yang kedua selanjutnya adalah mendaftar, anda bebas mau memilih lisensi K3 apa saja, misalnya forklift.

Dengan persyaratan :
– Fotocopy ijazah pendidikan terakhir (minimal pendidikan SMA).
– Surat keterangan pengalaman kerja sebagai operator forklift dari perusahaan.
– Surat keterangan sehat dari dokter.
– Fotocopy KTP.
– Pas photo dengan ukuran 2 x 3 (3 lembar) dan 4 x 6 (2 lembar).
– Dan tentunya menyiapkan uang, untuk biaya pelatihan sendiri tergantung pada PJK3 yang mengadakan pelatihan operator Forklift.

Ikuti prosedur yang telah di tetapkan, apa saja prosedurnya? Ketika mengikuti lisensi K3 operator forklift, maka diwajibkan mengikuti training selama 3 hari, hari pertama tentang teori undang – undang fokrlift, hari kedua tentang jenis dan kualifikasi dan hari ketiga adalah tes teori dan praktek lapangan.

3. Setelah mengikuti semua prosedurnya sampai selesai maka akan mendapatkan Sertifikat, Lisensi/SIO, dan Buku Kerja Operator.

4. Lisensi/SIO dari KEMNAKER RI akan diperoleh paling cepat dua minggu dan paling lambat sebulan.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: ?