Standarisasi APD dalam Bidang Kesehatan
Pengertian Standarisasi APD
Standarisasi APD adalah usaha bersama membentuk standarisasi alat perlindungan diri dalam berbagai bidang tertentu. Standarisasi APD adalah sebuah aturan, biasanya digunakan untuk bimbinĀgan tetapi dapat pula bersifat wajib (paling sedikit dalam praktik), memberi batasan spesifikasi dan penggunaan sebuah objek atau karakteristik sebuah proses dan/atau karakteristik sebuah metode.
Alat pelindung diri (APD) ibaratnya perisai dan baju perang bagi para tenaga medis dalam bertempur melawan Covid-19. Keganasan virus dan cepatnya penyebaran hingga kini belum dapat teratasi. Sudah dua bulan terhitung sejak kasus pertama positif diumumkan oleh Presiden pada 2 Maret lalu, kurva penambahan pasien positif urung melandai. Per 1 Mei, data yang diumumkan juru bicara penanganan Covid-19 ada penambahan 433 kasus baru sehingga totalnya mencapai 10.551 kasus positif.
Penggunaan APD yang tepat guna akan mampu bertindak sebagai penghalang, antara bahan infeksius sebagai virus dan bakteri, pada kulit mulut hidung atau selaput lendir mata bagi tenaga kesehatan maupun pasien. Baca juga artikel lainnya seperti : Perbedaan APD level 1,2,3.
WHO merekomendasikan tenaga kesehatan menggunakan masker bedah, tetapi pada kasus-kasus tertentu, pada tindakan-tindakan tertentu, menganjurkan untuk menggunakan masker N95.
Standarisasi APD dalam Kemenkes
Standarisasi APD Kemenkes menjelaskan spesifikasi untuk perlengkapan APD antara lain:
- Masker bedah harus mampu memblokir percikan dan tetesan partikel besar. Jika ketersediaan sedang krisis, bisa juga menggunakan masker sekali pakai (N95), yang disegel ketat di sekitar hidung dan mulut.
- Kedua, pelindung wajah harus menutup seluruh bagian wajah dan berbahan plastik jernih dan transparan.
- Ketiga, pelindung mata harus dapat menutup erat di sekitaran mata dengan bahan yang dapat digunakan kembali setelah dipakai.
- Apron harus berbahan plastik sekali pakai atau bahan plastik berkualitas tinggi yang dapat digunakan kembali.
- Gaun sekali pakai harus berbahan synthetic fibers, misalnya polypropylene, polyester, atau polyethylene.
- Keenam, gaun dipakai berulang harus berbahan 100 persen katun atau 100 persen polyester, atau kombinasi keduanya yang bisa dipakai hingga 50 kali, kecuali jika mengalami kerusakan.
- Ketujuh, sarung tangan idealnya harus tahan robek, tahan bocor, biocompatibility, dan pas pada tangan pasien dengan bahan yang direkomendasi lateks karet, polyvinyl chloride (PVC), nitrile, dan polyurethane.
- Terakhir, safety shoes hendaknya harus menutup seluruh kaki bahkan betis apabila gaun yang digunakan tidak mampu menutup sampai ke bawah, dengan bahan karet yang dilapis kain tahan air.
Cara Penggunaan APD
Dalam Standarisasi APD dijabarkan bebrapa langkah-langkah cara penggunaan dan melepas alat pelindung. Berikut langkah-langkahnya:
- Memasang – Langkah pertama: kumpulkan semua APD yang tersedia, serta tentukan tempat memakai dan mencopotnya. Usahakan ada seorang teman atau jika tidak ada, minimal ada cermin yang dipakai. – Langkah kedua: Kenakan gaun, yang diikuti dengan pelindung wajah atau masker bedah dan pelindung mata. Untuk masker dan pelindung mata, pastikan tersegel secara ketak. – Langkah ketiga: pakailah sarung tangan dan sepatu pelindung.
- Mencopot – Langkah pertama: hindari kontak dengan orang lain, dan lucuti APD mulai dari yang paling terkontaminasi. -Kedua : Lepas gaun dan sarung tangan dengan cara menggulung dari dalam ke luar, kemudian buang ke tempat yang semestinya. – Langkah ketiga: cuci tangan. – Langkah keempat: copot pelindung wajah dari belakang kemudian buang, begitu pula jika Anda memakai masker dan pelindung mata. Untuk pelindung mata, letakan di tempat terpisah untuk diproses ulang. Terakhir cuci tangan kembali.