TRAINING OPERATOR JURU IKAT (RIGGER)

PENDAHULUAN

Training K3 Operator Rigger bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai tugas dan fungsi dari pekerjaan pengikatan yang benar dan aman

Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Keran Angkat. Setiap operator Keran Angkat harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui Pembinaan. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan keran angkat, karena operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.

Dalam melakukan pekerjaan dengan Alat angkat, disamping operator yang memiliki SIO dan kemampuan kompeten, harus juga memiliki seorang Rigger (Juru Ikat) yg memiliki kompetensi. Karena keahlian dan kompetensi seorang Rigger (juru Ikat) memiliki peran tersendiri dalam mencegah terjadinya kecelakaan dalam pekerjaan menggunakan pesawat Angkat dan angkut.

TUJUAN PELATIHAN :

  • Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam
    mengoperasikan crane sehingga operator akan bertanggungjawab dan lebih
    berdisiplin.
  • Dapat memahami dan mengerti persyaratan
    keselamatan & kesehatan kerja (K3) dalam mengoperasikan crane yang lebih
    efisien produktif dan aman.
  • Dapat mengendalikan bahaya sehingga penyebab
    terjadinya kecelakaan dengan mengenal dan mengevaluasi sumber bahaya yang
    mungkin terdapat di tempat kerja.

MATERI PELATIHAN :

  1. Kebijakan K3 Nasional
  2. Undang-undang No.1 Tahun 1970
  3. Peraturan perundangan bidang Pesawat Angkat Angkut
  4. Pengetahuan Dasar Pesawat Angkat Angkut
  5. Sebab – sebab kecelakaan pada Pesawat Angkat Angkut
  6. Pengoperasian yang aman
  7. Dasar pengukuran kapasitas & signal (aba – aba)
  8. Tali kawat baja & alat bantu angkat
  9. Metode Kerja Pengikatan dan Pemberian Alat Bantu Angkat
  10. Petunjuk Praktis pada pekerjaan pengikatan
  11. Praktek
  12. Post Test
Training K3 Operator Rigger merupakan suatu kualifikasi dan syarat-syarat bagi Operator Rigger sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut.

DURASI PELATIHAN  :

3 hari

PERSYARATAN PESERTA :

  • Pendidikan Minimal SLTA/sederajat
  • Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
  • Fotokopi KTP dan ijazah
  • Pas foto ukuran 2×3,  4×6 (masing masing 4
    lembar)

FASILITAS PELATIHAN :

  1. Sertifikat Kemnaker
  2. Modul Training
  3. Training Kit (Blocknote,ballpoint, dll)
  4. Makan Siang
  5. Coffee Break dua kali
  6. Souvenir

LOKASI PELATIHAN :

Pusat K3 Cempaka Putih (tentative)

CONTACT PERSON :

Angga – 08111520700
Email : anggafo@gunanusagroup.com

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: ?