Audit SMK3 dilakukan oleh Siapa?

Audit SMK3 dilakukan oleh penyelenggara itu sendiri,dimana terdiri dari Lembaga yang mendapatkan keputusan untuk berkewajiban dan melarang yang juga harus dipatuhi. Maka disini kami memutuskan untuk berbagi pengetahuan tentang SMK3 sebagai pengetahuan dasar tentang SMK3 sebelum kita menghadapi training SMK3 tersebut.

SMK3 Menurut Pengertiannya :

Menurut peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (smk3) , pengertian SMK3 dapat kita ringkas sebagai berikut. SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Towards juve-milan, injury to the hamstring for de jong kettlebell hamstring exercises tennis bicep pain- xrxbb – nos annonces.

Bagaimana dengan pengertian Audit SMK3? Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk mengukur penerapan SMK3 di tempat kerja dan/atau perusahaan yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian tingkat pencapaian penerapan SMK3.

Baca Juga : Training Internal Auditor SMK3

Lalu, Audit SMK3 dilakukan oleh Siapa?

Audit SMK3 dilakukan oleh

Audit SMK3 yang berarti Badan Pengawas. Merupakan Penyelenggara Audit SMK3 yang mana terdiri dari Badan Hukum yang ditunjuk untuk melakukan audit eksternal SMK3. Sebenarnya, audit punya 2 jenis yaitu, Audit Internal dan Audit Eksternal. Nah disini yang akan kita bahas adalah setiap penyelenggara baik itu Audit Internal maupun Audit Eksternal.

1. Audit Internal

Berdasarkan Pelaksanaannya, Audit internal mencakup seluruh area dan aktivitas dalam ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan. Frekuensi dan cakupan audit internal juga berkaitan dengan kegagalan penerapan elemen dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, ketersedian data kinerja penerapan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hasil tinjauan manajemen dan perubahan-perubahan dalam manajemen Perusahaan. Pelaksanaan audit internal secara umum ialah minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun dari audit internal sebelumnya. Maka, Audit SMK3 dilakukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mengetahui dimana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diterapkan dan dipelihara secara tepat.Yang mana mereka merupakan tim audit berasal dari Perusahaan itu sendiri, yang melakukan tugas nya dalam kurun waktu tertentu.

2. Audit Eksternal

Pengertiannya, eksternal berarti diluar. Dapat diartikan bahwa Audit Eksternal adalah kegiatan yang dilakukan dari luar perusahaan. Audit eksternal SMK3 adalah pemeriksaan sistematik dan independen, untuk mengukur penerapan SMK3 di tempat kerja dan/atau perusahaan yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian tingkat pencapaian penerapan SMK3. Sama seperti Audit Internal, Audit Eksternal juga dilakukan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Lebih tepatnya Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan audit eksternal SMK3. (Peraturan Menakertrans PER.18/MEN/XI/2008 pasal 1 ayat 2).

Pelaksanaan Audit Internal&Eksternal Terhadap Perusahaan

Secara garis besar Pelaksanaan audit internal dan eksternal adalah :

Eksternal :

  • Memberitahukan kepada perusahaan yang akan diaudit;
  • Pertemuan pra-audit;
  • Kunjungan ke lapangan untuk orientasi;
  • Wawancara pada manajemen;
  • Verifikasi semua informasi hasil wawancara;
  • Pemeriksaan dokumen;
  • Wawancara pada tenaga kerja / karyawan;
  • Pertemuan penutup (close of meeting).

Internal :

  • Menentukan jenis kegiatan dan mengkonfirmasi jadwal audit dengan Peserta
  • Memilih Auditor yang dapat dipercaya dan tersertifikasi
  • Meninjau dokumen dan persiapan audit
  • Pelaksanaan audit
  • Persiapan dan komunikasi laporan audit
  • Penutupan audit dan tindak lanjut audit

Sekian yang dapat saya jelaskan mengenai Pelasanaan Audit SMK3 yang diamana dilakukan oleh tim tim tertentu dalam kurun waktu tertentu dan dilakukan untuk keselamatan dan kesehatan pekerja.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us