TRAINING AHLI K3 KEBAKARAN (KELAS A)

PENDAHULUAN

Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.

Pelatihan dan sertifikasi kompetensi Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Tingkat A) atau biasa disebut dengan Training Ahli K3 Kebakaran ditujukan bagi Petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran. Satuan tugas khusus yang mempunyai tugas manajerial di bidang penanggulangan kebakaran, diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Adapun dasar hukum yang melandasi dilaksanakannya training AK3 Kebakaran adalah:

  • Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Kepmenaker RI No. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  • Permenaker RI No. 02/Men/1992 tentang Tata Cara Penunjukkan, Wewenang & Kewajiban Ahli K3

TUJUAN PELATIHAN :

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan melakukan Training AK3 Kebakaran ini yaitu untuk menyiapkan personil yang memiliki kompetensi sebagai berikut:

  • Melaksanakan inspeksi pencegahan kebakaran.
  • Memeriksa dan memelihara sarana alat pelindung kebakaran.
  • Memadamkan kebakaran tingkat lanjut.
  • Menyelamatkan dan memberi pertolongan pada korban.

PERSYARATAN PESERTA

Peserta melampirkan :

  • Fotocopy ijazah terakhir;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Menyiapkan pas photo ukuran 4×6, 3×4 dan 1,5×2 (masing-masing 2 lembar);
  • Mengisi biodata peserta;
  • Surat Permohonan Penunjukan dari Perusahaan untuk mengikuti pelatihan.

Syarat-syarat ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran adalah :

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal D3
  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun
  • Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan Tingkat Ahli Madya.
  • Memiliki surat penunjukkan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.
Salah satu syarat untuk menjadi Ahli K3 Kebakaran (Kelas A) adalah sudah memiliki sertifikat kelas D,C dan B

MATERI PELATIHAN :

  1. Pengembangan Program Keselamatan & Kesehatan Kerja
  2. Penaksiran Resiko Kebakaran
  3. Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran berdasarkan Basis Kinerja
  4. Model dan simulasi Kebakaran (visualisasi menggunakan komputer)
  5. Prinsip Analisa Biaya & Metode Penilaian Investasi pada Kebakaran
  6. Perlindungan terhadap Bahaya Peledakan
  7. Sistem Pengendalian Asap
  8. Konstruksi Bangunan yang berkaitan dengan Penanggulangan Kebakaran
  9. Dampak Lingkungan pada Penanggulangan Kebakaran
  10. Evaluasi Sistem Proteksi Kebakaran
  11. Uji Sifat Bakar Bahan Bangunan dan Uji Ketahanan Api Komponen Struktur Bangunan
  12. Audit Kebakaran Internal
  13. Praktek Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran

FASILITAS PELATIHAN :

  1. Sertifikat Kemnaker
  2. Modul Training
  3. Training Kit
  4. Makan Siang
  5. Coffee Break dua kali
  6. Souvenir

LOKASI PELATIHAN :

Pusat K3 Cempaka Putih

DURASI PELATIHAN : 6 Hari

CONTACT PERSON :

Angga – 08111520700
Email anggafo@gunanusagroup.com

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: ?