Pentingnya Pelatihan First Aid

PERTOLONGAN PERTAMA
(THE FIRST AID)

Pengertian First Aid adalah : Pemberian Pertolongan segera kepada korban sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

Adapun pengertian Medis Dasar adalah Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awan yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.

Siapakah Pelaku Pertolongan Pertama : Pelaku Pertolongan Pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar (seperti paramedik, para pelaku pertolongan pertama Palang Merah Indonesia dan lain-lain).

Dasar Hukum
Di Indonesia dasar hukum menegani Pertolongan Pertama (PP) dan pelaku belum tersusun dengan baik seperti halnya Negara maju walau demikian dalam KUHP ada beberapa pasal yang mencakup aspek dalam melakukan PP.
Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur dalam pasal 531 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dakam bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, – jika orang perlu ditolong itu mati, diancam dengan KUHP 45, 165, 187, 304 S, 478, 522, 566”
Pasal ini berlaku, bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan tanap membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Juga ada beberapa pasal lagi antara lain :
1. Pasal 351 KUHP tentang kewajiban meolong
2. Pasal 322 KUHP menjaga rahasia pasien

Kewajiban Pelaku PP
1. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya
2. Dapat menjangkau penderita
3. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
4. Meminta bantuan/rujukan
5. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
6. membantu pelaku PP lainnya
7. Ikut menjaga kerahasiaan dengan petugas lain yang terlibat
8. Mempersiapkan untuk ditransportasikan

F. Beberapa Alat Pelindung Diri yang diperlukan oleh Pelaku PP
1. Sarung tangan lateks
2. Kacamata pelindung
3. Baju pelindung
4. Masker penolong
5. Masker resusitasi
6. Helm
Namun alat pelindung diri minimal bagi seorang pelaku PP adalah sarung tangan dan masker RJP.
Sekilas Tentang bantuan Hidup Dasar (BHD)
Bantuan hidupa dasar (BHD) merupakan beberapa cara sederhana yang dapat mempertahankan hidup seseorang untuk sementara. Cara-cara ini adalah bagaimana menguasai dan membebaskan jalan nafas, bagaimana memberikan bantuan pernafasan, dan bagaimana membantu mengalirkan darah ketempat yang penting dalam tubu, sehingga pasokan oksigen ke otak terjaga untuk mencegah matinya sek otak.

Langkah-Langkah Penilaian dalam BHD
1. Penilaian keadaan
2. Penilaian dini

Keterangan lebih lanjut ada di bawah ini


1. Penilaian keadaan
a. Bagaimana Kondisi saat itu?
b. Kemungkinan apa saja yang akan terjadi?
c. Bagaimana mengatasinya?
Ingat! Amankan diri sendiri terlebih dahulu!!


2. Penilaian dini
a. Kesam umum (kasus trauma atau kasus medis)
Tentukan terlebih dahulu penderita adalah kasus trauma atau medis. Kasus trauma adalah kasus yang baisanya disebabkan noleh sautau ruda paksa yang mempunyai tanda-tanda yang jelas terlihat dan atau teraba. Misal pendarahan, patah tulang, penurunan kesadaran. Kasus medis adalah kasus yang diderita seseorang tanpa ada riwayat ruda paksa, misal nyeri dada, sesak nafas.
b. Memeriksa Respon (menentukan berat rinagannya gangguan yang terjadi dalam otak)
Awas : Penderita sadar dan mengenali keberadaan, lingungan serta waktu
Suara : Penderita hanya menjawab/bereaksi bila dipanggil atau mendegar suara
Nyeri : Penderita hanya bereaksi terhadap rangsangan nyeri yang diberikan penolong
Tidak respon : Penderita tidak bereraksi terhadap rangsangan apapun.
c. Memastikan jalan nafas terbuka dengan baik
Pasien dengan respon baik. ,perhatikan pada saat penderita menjawab pertanyaan penolong. Adakah gangguan bersuara atau gangguan berbicara?

Pasien yang tidak respon. Akan diterangkan lebih rinci pada materi praktik BHD
d. Menilai Pernafasan
Setelah jalan nafas dipastikan terbuka dengan baik dan bersih maka penolong harus menentukan pernafasannya dengan cara teknik LDR (lihat, dengar dan rasakan). Bila korban tidak bernafas maka lakukan BHD dan RJP.

Memulai sirkulasi dan menghentikan pedarahan berat

Pelonong harus menilai apakah jantung melakukan tugasnya untuk memompa darah ke seluruh tubuh.

Pastikan denyutan cukup baik dan tidak ada perdarahan yang membahayakan nyawa.
f. Hubungi bantuan
Apabila dirasakan perlu segeralah minta bantuan rujukan. Mintalah kepada orang lain untuk melakukannya atau lakukan sendiri.

sumber: Kaskus.com

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us