TINGKAT AUDIT SMK3, APA SAJA

Macam Macam Tingkat Audit SMK3 yaitu tingkat Penerapan dan penilaian.

Jenis Audit SMK3 dibagi Menjadi dua, di Antaranya:

a. Audit Internal SMK3

Audit internal SMK3 merupakan salah satu persyaratan wajib dalam penerapan SMK3 di perusahaan karena termasuk dalam kriteria SMK3, yakni pemeriksaan SMK3. Laporan audit selanjutnya harus didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan di pantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan. Audit internal SMK3 ini dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten, dan berwenang.

PEMERIKSAAN SISTEM MANAJEMEN K3

  • Audit Internal Sistem Manajemen K3 Audit Internal Sistem Manajemen K3 yang terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektifitas kegiatan tersebut.
  • Audit internal Sistem Manajemen K3 dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten dan berwenang
  • Laporan audit didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan.

b. Audit Eksternal SMK3

Audit eksternal SMK3 adalah audit SMK3 yang diselenggarakan oleh lembaga audit yang ditunjuk oleh Menteri dalam rangka penilaian penerapan SMK3 di perusahaan. Dalam pelaksanaannya, audit eksternal akan dilakukan oleh auditor SMK3 yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

Macam Macam Tingkat Audit SMK3.

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya kerja yang aman, efisien, dan produktif. Untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu dilakukan audit sertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50  Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50  Tahun 2012. Tingkat Audit SMK3 dengan kategori sebagai berikut

1.    Penilaian tingkat awal : 64 Kriteria

2.    Penilaian tingkat transisi : 122 Kriteria

3.    Penilaian tingkat lanjutan : 166 Kriteria

Untuk perusahaan yang Melakukan Penerapan dengan tingkat audit SMK3 Lanjuatan akan Mendapatkan Bendera Sebagai Penghargaan

1.    Pencapaian penerapan 0-59% (Kurang)

2.    Pencapaian penerapan 60-84% (Baik)

3.    Pencapaian penerapan 85-100% (Memuaskan)

Setelah Mengenal Lebih dalam Mengenai SMK3, selanjutnya kita akan Membahas Mengenai Tahapan Audit SMK3.

1.    Perencanaan

Dalam tahap ini kita harus lebih dahulu mengetahui tentang jenis perusahaan yang di audit bergerak dalam bidang apa, tujuan auditnya untuk apa, ruang lingkup audit sebesar apa, tugas dan tanggung jawab serta rencana audit yang akan dilakukan.

2.    Persiapan

Pada tahap ini, kamu harus mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan sebelum melakukan audit. Pastinya yang pertama harus mengumpulkan informasi tentang apa yang akan kita audit, kemudian peninjauan dokumen, mempersiapkan tools untuk melakukan audit, penjadwalan audit, pemilihan tim dan komunikasi dengan auditee.

3.    Pelaksanaan

Sebelum memulai audit, seperti biasa kita ramah tamah terlebih dahulu dengan melakukan rapat pembukaan. Biasanya pembukaan ini dibuka oleh tim yang akan di audit dan dilanjutkan oleh auditor untuk menjelaskan ruang lingkup audit. Selanjutnya kita kumpulkan bukti-bukti yang akan kita audit seperti rekaman-rekaman , melakukan dokumentasi dan evaluasi temuan audit, lalu rapat penutupan untuk menjelaskan seluruh hasil temuan audit untuk dilakukan tindakan perbaikan oleh tim auditee.

4.    Pembuatan laporan

Laporan audit yang dibuat merupakan dokumentasi kegiatan audit sebelumnya dan hasil temuan audit yang didapat saat melaksanakan audit lapangan. Laporan-laporan ini berisikan tentang ketidaksesuaian (NCR) dalam penerapan SMK3 di perusahaan yang kita audit. Ada 3 kategori ketidaksesuaian dalam audit yaitu, kategori minor, mayor dan kritikal.

5.    Tindak lanjut

Setelah dilakukan audit, auditee harus melakukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian yang ditemukan saat audit sesuai jangka waktu yang telah disepakati. Biasanya paling lama 2-3 bulan. Pelaksanaan tindakan perbaikan sebaiknya mengacu pada prosedur tindakan perbaikan yang berlaku. Jika tindakan perbaikan sudah dilakukan, maka selanjutnya akan diverifikasi oleh di snaker setempat. Bukti telah tersertifikasi SMK3 adalah dengan diterbitkannya sertifikat SMK3 dan bendera.

baca juga : Ahli K3 kebakaran penanggulangan

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us