TKBT II (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2)
TKBT II (Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2) merupakan tenaga kerja yang bertugas dalam melakukan pekerjaan di bidang ketinggian. Bekerja pada ketinggian harus mempunyai keberanian yang besar karena potensi bahaya yang sangat besar. Berbagai macam motode cara kerja ketinggian di terapkan oleh TKBT II seperti menerapkan secara luas tentang pembangunan, pemeriksaan, perawatan bangunan, dan intilasi industri seperti menara jaringan, gedung-gedung tinggi, menara komunikasi, perbaikan danĀ perawatan kapal, perawatan jembatan jalan, pertambangan, industri pariwisata, perawatan hutan dan lain sebagainya.
Faktor Penyebab Pekerja Jatuh dari Ketinggian Yaitu :
- Jatuh karena permukaan lokasi kerja, seperti terpeleset.
- Terbentur benda atau kejatuhan benda.
- Jatuh karena terperosok pada lubang yang terbuka.
- Jatuh karena peralatan mesin atau kendaraan yang bergerak.
- Salah dalam mengenali masalah yang terjadi.
- Salah karena memilih prosedur praktik kerja aman di lokasi kerja.
- Gagal dalam menyediakan sistem kerja yang aman.
- Kurang nya informasi dan pemahaman pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi.
- Gagal dalam mengikuti praktik kerja aman di ketinggian.
Dari Faktor Tersebut, Ada Dampak yang ditimbulkan dari Kecelakaan dari Ketinggian Yaitu :
- Kerugian seseorang karena faktor biaya (seperti biaya kesehatan, hilangnya pendapatan, dan biaya administrasi).
- Perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan bisa berhenti beroperasi sementara karena adanya penyelidikan kecelakaan oleh pihak berwajib.
- Bisa mengakibatkan cacat tetap atau bahkan sampai meninggal.
Mengendalikan Resiko Bahaya Pada TKBT II
- Isolasi Bahaya
Tenaga kerja perlu memastikan terisolasi dari bahaya, contohnya platfrom kerja. - Eliminasi Risiko
Tenaga kerja perlu menghindari bekerja di ketinggian. Contohnya menggunakan alat bantu sehingga terkadang pekerja yang tadinya bekerja di ketinggian menjadi di kerjakan di dasar. - Minimalisasi
Tenaga kerja memastikan menggunakan sistem proteksi jatuh untuk meminimalisir konsekuensi, seperti :
– Sistem pencegahan jatuh.
– Sistem penahanan jatuh.
Mengetahui Prosedur Kerja Aman Pada Bangunan Tinggi
- Mengetahui Wilayah Tempat Kerja
Daerah berbahaya memiliki kategori berdasarkan tingkat dan dampak yang mungkin terjadi terhadap keselamatan tenaga kerja :
- Wilayah aman, adalah wilayah yang aman yang tidak mengganggu aktivitas tenaga kerja dan menghindar dari potensi bahaya kemungkinan kejatuhan benda.
- Yang kedua, wilayah waspada merupakan wilayah yang harus diwaspadai oleh tenaga kerja karena tidak mengetahui apakah wilayah tersebut aman atau berbahaya.
- Terakhir, wilayah berbahaya adalah wilayah yang harus dihindari oleh tenaga kerja, karena kemungkinan tingkat potensi bahaya tinggi, sebaiknya tenaga kerja berhati-hati atau lebih baik menghindari wilayah tersebut.
- Lantai Kerja
Lantai kerja yang digunakan pekerja di tempat kerja terdiri atas :
- Bekerja di Lantai Kerja Tetap
Bekerja di permukaan yang di bangun untuk digunakan secara berulang kali dalam durasi lama. - Di Lantai Kerja Sementara
Bekerja pada permukaan yang dibangun untuk digunakan dalam durasi yang tidak lama atau terbatas yang kemungkinan bisa runtuh. - Dengan Bergerak Secara Vertikal atau Horizontal
Bekerja pada permukaan yang digunakan sebagai akses pergerakaan tenaga kerja mencapai tempat kerja pada ketinggian dengan cara merambat naik pada bangunan struktur kontruksi dimana bangunan tersebut dapat bergerak naik atau turun dan sebagai tempat melakukan pemasangan alat personal keselamatan.
Alat yang digunakan TKBT II Saat Bekerja
- Tali Pembatas Gerak (Work Restraint)
- Sabuk Tubuh (Full Body Harness)
- Tali Pengait (Lanyard)
- Tali Ganda dengan Pengait dan Peredam Kejut (Energy Absorber)
Peralatan keselamatan TKBT II harus memenuhi ketentuan persyaratan dari regulasi yang berlaku di lokasi pekerjaan atau peralatan tersebut digunakan. Standar yang mengatur peralatan yang di gunakan TKBT II di Indonesia adalah yang telah lulus uji SNI (Standar Nasional Indonesia), namun realitas yang ada sampai saat ini, belum ada SNI yang mengatur tentang peralatan bekerja pada bangunan tinggi, maka untuk memudahkan, kita bisa menggunakan peralatan yang telah lulus uji strandar lain yang berlaku di dunia.