TRAINING AHLI K3 UMUM SERTIFIKASI KEMNAKER

Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

TUJUAN PELATIHAN :

  • Memahami tugas dan kewajiban dalam melaksanakan system dan proses K3 di tempat kerja
  • Memahami wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
  • Memahami sistem manajemen K3
  • Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
  • Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
  • mengimplementasikan Sistem Manajemen K3 untuk mencapai “ Zero Accident”

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: ?