TRAINING PETUGAS K3 MADYA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)

PENDAHULUAN

Confined space adalah ruang yang cukup besar dan luas serta memungkinkan pekerja masuk dan bekerja di dalamnya yang mempunyai akses masuk dan keluar terbatas serta tidak dirancang untuk tempat kerja.

Ruang terbatas atau confined space adalah ruangan yang sangat berbahaya dimana terdapat potensi kekurangan oksigen, gas mudah terbakar, gas beracun atau bahaya fisik lain seperti tertimpa, tertimbun, tenggelam, terjatuh, terjepit, dll.

Yang dimaksud dengan ruang terbatas adalah ruangan yang tidak diperuntukan pekerja untuk bekerja rutin didalamnya, dimana terdapat akses masuk dan keluar yang sangat terbatas dan tidak memiliki ventilasi. Contoh ruang terbatas adalah tanki, chamber, gorong-gorong, galian yang melebihi 1.5 meter, dll.

Untuk memasuki ruang terbatas harus memiliki ijin kerja masuk atau dikenal dengan Surat Ijin Kerja Aman Ruang Terbatas. Sebelum memasuki ruang terbatas harus dilakukan analisa bahaya dan risiko seperti pengukuran gas berbahaya, potensi bahaya fisik dan biologis.

Pada pelatihan petugas madya ruang terbatas ini, peserta diajarkan tentang peraturan dan standar kerja ruang terbatas, gas berbahaya, prosedur masuk, dan prosedur penyelamatan yang disesuaikan dengan Depnakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space).

Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan  penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.

TUJUAN PELATIHAN :

Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :

  • Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
  • Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  • Work permit procedure
  • Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
  • Prosedur Log Out – Tag Out
  • karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
  • Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
  • Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan

MATERI PELATIHAN :

  • Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
  • Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
  • Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
  • Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
  • Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
  • Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
  • Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
  • Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
  • Evaluasi
Ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya.
 FASILITAS PELATIHAN :
  1. Hard / Soft Copy Materi Training
  2. Sertifikat dari Kemenaker
  3. Training kit
  4. 2x coffee break
  5. Makan Siang

DURASI PELATIHAN : 3 Hari

LOKASI PELATIHAN :

Pusat K3, Jalan Ahmad Yani No. 69-70, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (tentative)

CONTACT PERSON :

Meita – 081316964627

Email : meita.gunanusa@gmail.com

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us