Audit Internal K3 | Pelaksanaan dan Tujuannya bagi Perusahaan

audit internal k3

Audit Internal K3 merupakan kegiatan penilaian kinerja serta efektivitas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.

Audit internal k3 dilaksanakan secara berkala oleh panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja yang kompeten, untuk mengetahui dimana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diterapkan dan dipelihara secara tepat.


Pelaksanaan ini didasarkan pada hasil penilaian resiko dari aktivitas operasional perusahaan dan hasil audit sebelumnnya. Hasil penilaian resiko juga menjadi dasar dalam menentukan frekuensi pelaksanaan audit internal pada sebagian aktivitas operasional perusahaan, area ataupun suatu fungsi atau bagian mana saja yang memerlukan perhatian manajemen Perusahaan terkait resiko K3 dan Kebijakan K3 Perusahaan.


Tata Cara Pelaksanaan Audit Internal K3

Pembukaan Audit

  • Menentukan tujuan, ruang lingkup dan kriteria audit.
  • Pemilihan auditor dan timnya untuk tujuan objektivitas dan kenetralan audit.
  • Menentukan metode audit.
  • Mengkonfirmasi jadwal audit dengan peserta audit ataupun pihak lain yang menjadi bagian dari audit.

Pemilihan Petugas Auditor

Memilih petugas auditor tidak bisa sembarang orang. Petugas auditor harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Bersifat independen, objektif dan netral dalam menilai segala hal
  • Auditor tidak diperkenankan melaksanakan audit terhadap pekerjaan/tugas pribadinya.
  • Kompeten dalam pelaksanaan audit
  • Memahami dan menguasai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.
  • Memahami peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja di tempat kerja.
  • Memiliki pengetahuan mengenai kriteria audit beserta aktivitas-aktivitas di dalamnya untuk dapat menilai kinerja K3 dan menentukan kekurangan-kekurangan di dalamnya.

Meninjau Dokumen dan Persiapan Audit

  • Struktur organisasi dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja.
  • Kebijakan K3.
  • Tujuan dan Program-Program K3.
  • Prosedur audit internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.
  • Prosedur dan Instruksi Kerja K3.
  • Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko.
  • Daftar peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja.
  • Laporan insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan.
  • Persiapan audit internal meliputi hal-hal sebagai berikut antara lain :
  • Tujuan audit.
  • Kriteria audit.
  • Metodologi audit.
  • Cakupan maupun lokasi audit.
  • Jadwal audit.
  • Peran dan tanggung jawab peserta/anggota audit internal.

Pelaksanaan Audit Internal K3

Pelaksanaan audit meliputi hal sebagai berikut:

  • Tata cara berkomunikasi dalam audit internal.
  • Pengumpulan dan verifikasi informasi.
  • Menyusun temuan audit dan kesimpulannya.
  • Mengomunikasikan kepada peserta audit mengenai :
  • Rencana pelaksanaan audit.
  • Perkembangan pelaksanaan audit.
  • Permasalahan-permasalahan dalam audit.
  • Kesimpulan pelaksanaan audit.


Persiapan dan Komunikasi Laporan Audit

Tujuan dan cakupan audit:

  • Memberikan informasi mengenai perencanaan audit (anggota audit internal, jadwal audit internal serta area-area/lokasi-lokasi audit internal)
  • Mengidentifikasi referensi dokumen dan kriteria audit lainnya yang digunakan pada pelaksanaan audit internal.
  • Detail temuan ketidaksesuaian

Keterangan lain yang berkaitan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Konfirmasi penyusunan perencanaan penerapan K3 di tempat kerja
  • Penerapan dan pemeliharaan
  • Pencapaian Kebijakan dan Tujuan K3 Perusahaan

Penutupan dan tindak lanjut audit.

  • Menyusun pemantauan tindak lanjut audit internal
  • Penyusunan jadwal penyelesaian tindak lanjut audit internal

Baca juga: K3 Listrik di Tempat Kerja dan Penerapannya

Tujuan Audit Internal K3

Secara umum tujuan diadakannya Audit Internal K3 ini adalah:

  • Mengidentifikasi masalah potensial
  • Melakukan pemeriksaan kekurangan sarana kerja
  • Mengevaluasi kinerja K3 di suatu bagian akibat suatu perubahan
  • Memeriksa adakah tindakan yang memadai
  • Menilai hasil kerja dan menunjukkan komitmen.

Audit internal k3 juga memiliki tujuan khusus yakni:

  • Memeriksa hasil pelaksanaan setiap rincian Program K3
  • Memeriksa sarana-sarana baru
  • Mengukur hasil usaha dan peranan supervisor terhadap K3.
Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us