Peraturan tentang Perancah dalam Dunia Kontruksi
Peraturan tentang perancah dalam dunia kontruksi dibuat untuk mengurangi risiko adanya kecelakaan kerja di lapangan.
Biasanya, kecelakaan kerja diakibatkan karena lemahnya papan lantai kerja, tertimpa oleh reruntuhan benda dari atas gedung, maupun dikarenakan tidak dipasang dan atau tidak diperiksa secara benar sebelum scaffolding / perancah digunakan.
Definisi Perancah
Menurut peraturan mentri tenaga kerja No.01 Tahun 1980, pasal (1) huruf (e), perancah (scaffold) ialah bangunan peralatan (platform) yang dibuat untuk sementara dan digunakan sebagai penyangga tenaga kerja, bahan-bahan serta alat-alat pada setiap pekerjaan konstruksi bangunan termasuk pekerjaan pemeliharaan dan pembongkaran.
Peraturan tentang Perancah
Dalam dunia kontruksi peraturan tentang perancah dibuat untuk menunjang keamanan dan keselamatan para pekerja di lapangan. Peraturan tersebut tertuang dalam beberapa dasar hukum berikut :
- Undang-Undang No. 1 tahun 1970 Pasal 4 tentang keselamatan kerja.
- Peraturan mentri tenaga kerja No. 01/MEN/1980, K3 Konstruksi Bangunan
- Bab III tentang Perancah. Pasal 12 s.d. 23
- Keputusan Bersama Menaker dan Men-PU
No. KEP 174/MEN/1986, No 104/KTPS/1986
Syarat Umum Keamanan Perancah
Berikut adalah beberapa syarat keamanan perancah yang harus dipahami oleh pengawas yang bekerja pada konstruksi bangunan
Syarat-Syarat
- Perancah harus diberi lantai papan yang rapat dan kuat.
- Lantai pada perancah mesti diberi pagar pengaman jika ketinggiannya lebih dari 2 (dua) meter.
- Jika perancah dipasang pada jalan yang sempit maupun landasan runway, perancah harus terbuat dari konstruksi dan bahan yang tidak rusak, kuat, serta aman untuk tujuan pemakaiannya.
- Scaffolding / perancah yang telah dinyatakan aman terpasang scafftag (label) berwarna hijau.
- Telah dilakukan pemeriksaan awal, pemeriksaan secara berkala, serta pemeriksaan khusus.
- Perancah harus dipasang dengan jaring pengaman atau safety net jika memiliki ketinggian lebih dari 5 (lima) meter serta dipasang dengan perisai pengaman atau protective shield untuk melindungi kejatuhan material.
- Tidak diperkenankan menggunakan kotak, batu bata, drum, serta balok beton untuk mendukung tambahan perancah.
- Permukaan dari perancah haruslah mampu untuk menahan berat perancah serta berbagai beban yang akan diletakkan pada bagian atasnya.
- Kondisi tanah maupun dudukan yang digunakan untuk memasang scaffolding / perancah memiliki tekstur yang rata.
- Scaffolding / perancah mesti stabil serta dapat menahan beban yang diletakkan pada bagian atasnya.
- Lantai kerja, lantai dasar, tangga naik, dan juga rangka dari perancah harus bersih dari oli, minyak, lumpur, serta bahan licin lain yang dapat membahayakan pekerja
- Baik operator scaffolding / perancah, pekerja, maupun scaffolder berkewajiban menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang disyaratkan pada standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Pastikan juga bahwa scaffolding / perancah telah terpasang pada toe board dan juga cross bracing di semua tingkat perancah. Selain itu, perlu juga dipastikan bahwa semua komponen telah aman.
- Apabila pemasangan scaffolding / perancah berada dekat dengan aliran listrik, maka pastikan untuk membuat jarak sekitar 4,5 meter secara horizontal serta 6 meter secara vertikal.
Baca Juga: Training Supervisi K3 Perancah
Peraturan penggunaan perancah yang harus diperhatikan pekerja
Selain syarat yang telah disebutkan di atas, untuk menunjang keamanan saat menggunakan scaffolding / perancah, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi oleh para pekerja sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Adapun syaratnya adalah sebagai berikut.
Peraturan
- Sebelum menggunakan perancah, harus dipastikan bahwa pekerja telah mendapat pelatihan tentang tata cara penggunaan perancah yang tepat. Tidak hanya itu. Pekerja juga diharuskan menguasai teknik pengendalian bahaya ketika bekerja di atas perancah.
- Scaffolder maupun pengawas harus memastikan dan memeriksa keamanan dari scaffolding / perancah sebelum alat tersebut digunakan.
- Untuk memindahkan material dari bawah ke atas, perlu menggunakan alat bantu yang memadai.
- Menggunakan tangga yang sudah dipastikan terpasang secara kuat dan kokoh bagi pekerja yang naik turun ke atas scaffolding / perancah.
- Pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri atau APD laiknya sepatu keselamatan, helm, serta full body harness.
- Para pekerja diharuskan memperhatikan rekan kerja yang tengah bekerja di atas maupun bawah posisi pekerja tersebut. Apabila pekerja melihat ada sesuatu yang tidak sesuai dengan prosedur maupun ketidaknormalan pada scaffolding / perancah, maka hentikan pekerjaan dan segera melapor pada atasan.
- Perlu juga untuk memeriksa seluruh komponen alat pelindung jatuh yang digunakan seperti lanyard, lifeline, dan juga harness (webbing, buckle, dan juga D-ring).
- Ketika menaiki scaffolding / perancah, dilarang untuk membawa barang secara berlebihan.
- Saat akan naik atau turun dari scaffolding / perancah, dilarang melewati pengait silang atau cross bracing.
- Ketika cuaca buruk, tidak disarankan untuk bekerja pada bagian atas scaffolding / perancah.
- Tidak boleh menyimpan bahan atau peralatan di pagar pengaman.
- Hanya pekerja tertentu dan telah terlatih yang dapat bekerja pada daerah yang dekat dengan aliran listrik.
Semua prosedur di atas harus diikuti oleh para pekerja maupun pengawas untuk memeriksa keamanan dari perancah. Sebagai alat yang berpotensi menimbulkan bahaya, perlu adanya perlakukan dan pengawasan yang khusus dan lebih ketat pada perancah. Pastikan semua syarat tersebut dipatuhi untuk menghindari kecelakaan yang mungkin terjadi.