Sertifikat Ahli K3 Listrik|Berikut Penjabarannya!

Sertifikat Ahli K3 Listrik|Pada prinsipnya, ahli K3 listrik melakukan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian pada berbagai kegiatan kelistrikan. Adapun kegiatan kelistrikan yang dimaksud mencakup pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik.

Pendahuluan

Tingginya resiko kecelakaan kerja bidang pekerjaan kelistrikan mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu setiap perusahaan yang bergerak di bidang listrik harus memiliki Ahli K3 Listrik sehingga diharapkan dapat mengawasi jalannya pekerjaan sesuai dengan peraturan perundangan K3 di tempat kerja.

Peraturan Perundangan

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  2. Kepmenaker No : Kep – 75/MEN/2002 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) No. SNI-04-0225-2000 berkenan dengan Syarat Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja,
  3. Peraturan menteri tenaga kerja No : Per-02/MEN/1992 Tentang Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3).

Tujuan Pelatihan

Mengharapkan bahwa setelah mengikuti training ini dan lulus sebagai Ahli K3 Listrik di perusahaan, seluruh peserta sudah mampu mengetahui tugas dan kewajibannya dalam rangka melaksanakan syarat, peraturan dan proses-proses Keselamatan dan Kesehatan Kerta (K3) di bidang listrik di tempat di mana mereka bekerja sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Materi

Materi yang akan disampaika pada Pelatih Ahli K3 Listrik sesuai kurikulum Kemenaker dengan 120 materi adalah sebagai berikut :

1. Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
16. Praktek kerja Lapangan (PKL)
17. Seminar

Peserta Training

  1. Para praktisi K3 Kelistrikan
  2. Pengawas K3 di perusahaan
  3. Anggota P3K
  4. Karyawan
    Dengan persyaratan berpendidikan minimal D3 atau sarjana semua jurusan, dengan pengalaman kerja di bidang listrik minimal 2 tahun.

Sertifikat AK3 Listrik

Didapat setelah lulus adalah sertifikat dari Kementrian Tenaga Kerja RI serta Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3 Listrik dan Kementrian Tenaga Kerja RI. Sertifikat akan keluar setelah 1-3 bulan dari training selesai. Selama sertifikat belum turun kami akan membekali dengan surat keterangan sementara yang bisa dipakai sebelum sertifikat asli keluar.

Baca juga: Syarat Petugas P3K | Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: ?