Syarat Petugas P3K | Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Syarat Petugas P3K salah satunya adalah memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan, sehat jasmani dan rohani serta bekerja pada perusahaan yang bersangkutan.
Apa Itu Petugas P3K ?
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Guna mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker: No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Tujuan dan Manfaat
Petugas diharapkan akan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk memahami peraturan dan konsep P3K, memiliki keterampilan dan mampu melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan jika terjadi kecelakaan di tempat kerja, mampu memberikan pertolongan jika terjadi penyakit mendadak ditempat kerja, mampu mengembangkan sistem P3K ditempat kerja.
Syarat Petugas P3K
- Pendidikan minimal SLTA/Sederajat
- Menyerahkan fotokopi ijazah terakhir atau suratketerangan lulus sebanyak 3 lembar
- Menyerahkan surat keterangan kerja dari perusahaan (jika sudah bekerja)
- Menyerahkan fotokopi Kartu Identitas (KTP) yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
- Menyerahkan pas foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar (background merah
Tugas Petugas P3K
- Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja
- Merawat fasilitas P3K di tempat kerja
- Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan
- Melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus
Selain personel yang bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan, fasilitas P3K juga wajib tersedia di perusahaan, fasilitas mendasar yang harus ada, di antaranya:
- Ruang P3K
- Kotak P3K dan Isi
- Alat Evakuasi dan Alat Transportasi
- Fasilitas Tambahan Berupa Alat Pelindung Diri dan/atau Peralatan Khusus di Tempat Kerja yang Memiliki Potensi Bahaya yang Bersifat Khusus
Baca juga : Sertifikat Scafolder Pemanfaatanya dalam Kontruksi