TRAINING AHLI K3 LISTRIK
PENDAHULUAN
Listrik merupakan salah satu faktor utama dan bahkan penyebab terbesar terjadinya kebakaran baik di Industri,gedung,perumahan maupun fasilitas umum. Dan tidak sedikit pula kecelakaan kerja akibat listrik. Hal ini disebabkan masih rendahnya pengetahuan tentang keselamatan kerja dengan listrik dan keselamatan instalasi listrik.
Didalam standar OHSAS mengenai bahaya-bahaya listrik dan mekanikal terhadap pekerja,mewajibkan perusahaan memberikan pendidikan dan latihan “electrical and mechanical safety”. Adapun pekerja wajib memberitahu perusahaan melalui atasannya (supervisor) apabila menemukan bahaya-bahaya listrik dan mekanikal di area perusahaan.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir.
TUJUAN PELATIHAN :
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan :
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
MATERI TRAINING :
- Kebijakan UU No.1 tahun 1970 Tentang K3
- Pengawasan dan pembinaan Norma K3 Bidang listrik
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi listrik
- Persyaratan K3 Sistem proteksi untuk keamanan listrik
- Persyaratan K3 Pembangkitan tenaga listrik
- Persyaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannya
- Persyaratan K3 instalasi penerangan
- Persyaratan K3 peralatan instalasi tenaga/daya
- Persyaratan K3 perlengkapan hubung bagi dan kendali serta komponennya
- Persyaratan Ketentuan bagi berbagai ruang dan instalasi khusus
- Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
- Persyaratan K3 sistem proteksi instalasi penyalur petir
- Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
- Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
- Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
- Praktek Kerja Lapangan (PKL)Pengawasan dan pembinaan Norma K3 Bidang listrik
- Seminar
SASARAN PESERTA :
Pelatihan ini perlu diikuti para praktisi K3, supervisor, anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan minimal D3 atau sederajat dengan ketentuan : Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
FASILITAS TRAINING :
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari Kemnaker
- Training kit
- 2x coffee break
- Makan Siang
DURASI TRAINING : 12 Hari
LOKASI TRAINING :
Pusat K3, Jalan Ahmad Yani No. 69-70, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (tentative)
CONTACT PERSON :
Meita – 081316964627
Email : meita.gunanusa@gmail.com