TRAINING TEKNISI K3 LISTRIK
PENDAHULUAN
Tidak sedikit kecelakaan kerja akibat listrik. Hal ini disebabkan masih rendahnya pengetahuan tentang keselamatan kerja dengan listrik dan keselamatan instalasi listrik. Dengan pelatihan ini diharapkan pekerja dapat mengetahui dan mengerti bahaya-bahaya listrik dan mekanikal di tempatnya bekerja sehingga perusahaan akan terhindar dari kerugian-kerugian besar akibat kebakaran ataupun kejadian fatal pekerja.
Didalam standar OHSAS mengenai bahaya-bahaya listrik dan mekanikal terhadap pekerja,mewajibkan perusahaan memberikan pendidikan dan latihan “electrical and mechanical safety”. Adapun pekerja wajib memberitahu perusahaan melalui atasannya (supervisor) apabila menemukan bahaya-bahaya listrik dan mekanikal di area perusahaan.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir.
Pelatihan Teknisi K3 Listrik ini akan memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan rinci untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik. Maka Teknisi K3 Listrik tersebut diharapkan mampu menerapkan peraturan perundangan K3 dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Best porn site https://noodlemagazine.com – Watch porn.
TUJUAN PELATIHAN :
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami :
- Potensi Bahaya Listrik
- Cara Pencegahan Bahaya Listrik
- Prosedur Kerja Selamat
- Pembacaan Gambar
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
- Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
- Peraturan dan Standar Kelistrikan
MATERI PELATIHAN :
- Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
- Dasar – dasar Teknik Instalasi Listrik
- Identifikasi Bahaya Listrik
- Sistem Pengamanan
- Persyaratan Instalasi Listrik Ruang Khusus
- Sistem Proteksi Bahaya Petir
- Klasifikasi Pembebanan
- Pengukuran Listrik (teori & praktek)
- Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
- Evaluasi
SASARAN PESERTA :
Pelatihan ini perlu diikuti para praktisi K3, supervisor, anggota P2K3 dll. Dengan persyaratan minimal D3 atau sederajat dengan ketentuan : Sarjana (S1) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
FASILITAS TRAINING :
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat dari Kemnaker
- Training kit
- 2x coffee break
- Makan Siang
DURASI TRAINING : 6 Hari
LOKASI TRAINING :
Pusat K3, Jalan Ahmad Yani No. 69-70, Cempaka Putih, Jakarta Pusat (tentative)
CONTACT PERSON :
Meita – 081316964627
Email : meita.gunanusa@gmail.com