K3 Operator Forklift dan Pengetahuan Mendasar

Training K3 operator forklift merupakan suatu kualifikasi dan syarat-syarat bagi operator forklift yang sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Dasar Hukum K3 Operator Forklift Tercantum Dalam Beberapa Peraturan,Yaitu :

  • Undang-undang No. 01 Tahun 1970 yang membahas tentang keselamatan kerja di segala tempat kerja baik di darat, di laut maupun di udara yang masih berada dalam wilayah kekuasaan hukum Republik indonesia .
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan N0. 05/MEN/1985.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan N0. 09/MEN/2010.

Pengetahuan mendasar forklift

Alat angkut dalam pemindahan pengetahuan dasar tentang sebuah forklift adalah kendaraan yang memiliki beberapa fungsi khusus yang berperan sebagai alat angkat dan angkut dalam pemindahan barang yang dengan kapasitas beban yang sangat besar.

Perangkat keselamatan kerja (safety device) dan APD

  • Helm keselamatan
  • Sabuk dan tali keselamatan
  • Sepatu bot
  • Sepatu pelindung
  • Masker
  • Penutup telinga
  • Kacamata pengaman
  • Sarung tangan
  • Pelindung wajah atau face Shield
  • Pelampung.

Peraturan Undang-Undang K3 Operator Forklift Pada Bidang Alat Angkat dan Angkut

Alat angkat dan angkut di atur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 8 tahun 2020.

• Pesawat atau alat angkat adalah peralatan yang di buat dan di pasang untuk mengangkat, menurunkan mengatasi serta menahan benda atau muatan. Alat-alatnya yaitu :
1. Dongkrak
2. Keran angkat
3. Alat angkat
4. Platform pribadi.

• Pesawat atau Alat Angkut adalah peralatan yang di buat dan di konstruksikan untuk memindahkan benda atau muatan secara horizontal, vertikal atau diagonal, Alat-alatnya yaitu :
1. Alat berat
2. Kereta ganti
3. Keranjang pribadi
4. Robotik.

Tips keamanan untuk mengoperasikan forklift, yaitu :

  1. Operatornya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
  2. Para tenaga kerja harus memakai pakaian pelindung.
  3. Sebelum digunakan terlebih dahulu memeriksa peralatan peralatannya.
  4. Setelah itu mulai mengoperasikan forkliftnya.
  5. Jangan lupa memperhatikan lingkungan sekitar apakah aman atau tidak.
  6. Mengoperasikannya sesuai kecepatan yang sudah ditentukankan agar aman.
  7. Hindari hal-hal yang berbahaya.
  8. Pastikan beban yang di angkat stabil atau sesuai muatannya.

Perkiraan berat beban forklift agar tetap mematuhi K3 operator forklift

  1. Forklift bermuatan 2½ ton :
    Daya angkat beban 2 ton, ketinggian pengangkatan maksimum 3m, ketinggian mast normal 2,3 m, radius perputarannya 2,24 m, panjang unit pada garpu pengangkat 3,63m, lebar unitnya 1,15 meter.
  2. Forklift muatan 3 ton :
    Daya angkat beban maksimum 2,4 ton, ketinggian pengangkatan maksimum 3m, ketinggian mast normal 2,8m, radius perputarannya 2,4 m, panjang unit pada garpu pengangkat 3,78m, lebar unitnya 1,23m.
  3. Forklift bermuatan 4 ton :
    Daya angkat beban maksimum 3,2 ton, ketinggian pengangkatan maksimum 3m, ketinggian Mast normal 2,23m, radius perputarannya 2,79m, panjang unit pada garpu pengangkat 4,15m, lebar unitnya 1,48m.
  4. Forklift bermuatan 5 ton :
    Daya angkat beban maksimum 4 ton, ketinggian pengangkatan maksimum 3m, ketinggian Mast normal 2,45m, radius perputarannya 3,25m, panjang unit garpu pengangkat 4,61m, lebar unitnya 1,99m.
  5. Forklift bermuatan 7 ton :
    Daya angkat beban maksimum 5,6 ton, ketinggian pengangkatan maksimum 3m, ketinggian Masr normal 2,50m, radius perputarannya 3,38m, panjang unit garpu pengangkat 4,86m, lebar unitnya 1,99m.
  6. Forklift bermuatan 10 ton :
    Daya angkat beban maksimum 8 ton, ketinggian pengangkatan maksimum 3m, ketinggian normal 2,85m, radius perputarannya 3,88m, panjang unit garpu pengangkat 5,47m, lebar unitnya 2,24m.
  7. Forklift bermuatan 15 ton :
    Daya angkat beban maksimum 12 ton, ketinggian pengangkatan maksimum 3m, ketinggian Mas normal 3,15m, radius perputarannya 4,45m, panjang unit garpu pengangkat 5,93m, lebar unitnya 2,36m.
  8. Forklift bermuatan 20 ton :
    Daya angkat beban maksimum 16 ton, ketinggian pengangkatan maksimum 3m, ketinggian Mast normal 3,15m, radius perputarannya 4,45m, panjang unit garpu pengangkat 5,93m, lebar unitnya 2,36m.

Baca juga pada artikel Ahli K3 Umum selengkapnya.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us