Sertifikat K3 Konstruksi dan Pelatihan

Sertifikat K3 Konstruksi adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek supaya lebih teliti dalam mengerjakan proyek yang akan dikerjakan dalam K3.

Definisi arti K3 bertujuan untuk

Menciptakan sistem kerja yang aman (safe work system) untuk melakukan suatu pekerjaan yang akan di kerjakan dan tidak akan mengakibatkan kecelakaan dalam bekerja.

Menjamin tercapainya kesejahteraan (well-being) pada pekerja, property, lingkungannya dalam melaksanakan pekerjaannya dan akan menjadikan semuanya tetap damai saat akan bekerja.

Manfaat dalam penerapan Sertifikat K3 Konstruksi sebagai berikut :

  1. Pemenuhan dalam Persyaratan & Peraturan Perundangan yang berlaku.
  2. Melindungi dan mencegah pekerja dari potensi terjadinya kecelakaan di tempat kerja dan penyakit akibat kerja yang di akibatkannya.
  3. Menciptakan iklim tempat kerja aman dan nyaman serta efisien untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja.
  4. Menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti lelang atau tender di Instansi Pemerintah dan BUMN.

Meningkatkan citra perusahaan sehingga memperoleh kepercayaan dari mitra kerja, pelanggan, owner maupun vendor.

Tahapan Sertifikasi K3

  1. Analisa dan pelatihan K3
  2. Penyusunan Dokumen K3
  3. Implementasi K3
  4. Sertifikasi K3

Proses Sertifikasi SMK3

  1. Permohonan Audit
  2. Audit  SMK3 dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang disetujui oleh Kemenaker
  3. Surat Keterangan lulus SMK3 dari Lembaga sertifikasi
  4. Surat  Keterangan Lulus SMK3 dari Kemenaker
  5. Penyerahan Sertifikat SMK3
  6. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
  7. Jika Pekerjaan Konstruksi mengandung Potensi bahaya tinggi yaitu Pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) WAJIB melibatkan Ahli K3 Konstruksi.

Kompetensi Ahli Muda K3 Konstruksi :

(1) Umum

Dapat melaksanakan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Pencegahan kecelakaan kerja, Usaha-usaha Keselamatan dan Kesehatan kerja dan Penyelamatan kerja.

(2) Keterampilan Teknik

Mempunyai dasar pengetahuan K3 dan kemampuan untuk :

  • Mengidentifikasi kecelakaan kerja
  • Melaksanakan pekerjaan K3 ditempat kegiatan kerjanya
  • Mengontrol, mengetahui tindakan dan kondisi berbahaya
  • Melaporkan setiap kecelakaan kerja

 (3) Akademik

Memahami secara baik tentang :

  • Potensi bahaya konstruksi bangunan
  • Cara pencegahan kecelakaan kerja konstruksi bangunan
  • Peraturan perundangan keselamatan kerja

Baca juga : Operator Boiler Kelas 1 |Mengetahui Makna pada Masa Pelatihan

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us