Teknisi K3 Listrik di Perusahaan

Teknisi K3 Listrik

Teknisi K3 Listrik adalah seseorang yang ahli dan kompeten pada bidang listrik. Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat training.

Pentingnya Teknisi K3 Listrik bagi Perusahaan

Seorang teknisi k3 listrik dalam sebuah perusahaan atau tempat kerja berperan penting untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan kerja yang mengakibatkan dampak pada keselamatan maupun kesehatan pekerja maupun tiap orang yang berada di tempat tersebut.

Baca juga: Peran teknisi k3 listrik di perusahaan

Hal ini pun tertuang dalam undang-undang yang mendukung hak tenaga kerja atas perlindungan terhadap keselamatannya dalam melakukan pekerjaan.

Keberadaan teknisi k3 listrik secara spesifik dimaksudkan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dari berbagai risiko kelistrikan, seperti adanya hubungan arus pendek hingga kebakaran.

Secara lebih detail, berikut adalah maksud adanya kegiatan K3 kelistrikan—termasuk di antaranya adalah keberadaan ahli K3 listrik—menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja (Permenaker No. 12 Tahun 2015) pasal 3.

  1. Melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik;
  2. menciptakan instalasi listrik yang aman, andal, dan memberikan keselamatan bangunan beserta isinya; dan
  3. menciptakan tempat kerja yang selamat dan sehat untuk mendorong produktivitas.

Terdapat beberapa aturan terkait K3 listrik di Indonesia yang dijadikan pedoman guna menjaga keselamatan dan kesehatan kerja terkait kelistrikan di perusahaan, yakni sebagai berikut.

  1. Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja.
  2. Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015.
  3. KepDirjendKEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 tentang Kompetensi Ahli K3 Listrik.
  4. Kepdirjen No. 311 Tahun 2002 tentang Kompetensi Teknisi K3 Listrik.
  5. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  6. Kep. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan PUIL 2000.
  7. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  8. Permenaker No.Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa K3 (PJK3)

Bagaimana Cara Menjadi Teknisi K3 Listrik?

Sebelum resmi menjadi seorang teknisi, para calon teknisi diharuskan mengikuti training terlebih dahulu

Kegiatan training ini bertujuan untuk melatih para pekerja yang ada didunia kelistrikan, untuk meningkatkan kemampuan dan keterampinan dalam melakukan pemasangan dan pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja, perlu adanya pembinaan terhadap teknisi listrik.

Saat melaksanakan kegiatan training, para calon teknisi mempelajari hal hal berikut:

  1. Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
  2. Perundangan K3 Listrik
  3. Pengukuran dan pembangkitan listrik
  4. Transmisi dan distribusi tenaga listrik
  5. Instalasi Listrik
  6. Identifikasi potensi bahaya listrik
  7. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dipekerjaan listrik
  8. Praktek
  9. Evaluasi
Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us