Training Ahli K3 Listrik

Segala kebijakan Pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No.4 Tahun 1987 tentang panitia pembina kesehatan dan keselamatan kerja. Tersedianya Ahli K3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan K3 dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Dengan adanya kebijakan pemerintah diterapkannya Keputusan Direktorat Jendral No.KEP.48/PPK&K3/VIII/2015 kompetensi Ahli K3 Listrik, Permenaker No.12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik ditempat kerja dan Permenaker No.33 Tahun 2015. PT Sinergi Solusi Indonesia sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh Kemenaker RI bermaksud menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Listrik.

Tujuan training

  1. Meningkatkan kemampuan, keahlian dan keterampilan dalam pelaksanaan norma K3 listrik ditempat kerja.
  2. Meningkatkan kemampuan, keahlian dan keterampilan dalam pembinaan dan pengawasan norma k3 listrik ditempat kerja.
  3. Mengembangkan perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman ditempat kerja.

Persyaratan pelatihan

  1. Minimal pendidikan D3/S1 teknik elektro.
  2. Mengumpulkan Ijazah, KTP dan Pas foto.
  3. Mengumpulkan surat penunjukkan dari perusahaan yang bersangkutan.

Metode pelatihan

  1. Presentasi.
  2. Diskusi.
  3. Studi kasus.
  4. Praktik.

Materi pelatihan

  1. Kebijakan pembinaan dan pengawasan norma K3.
  2. Pengawasan dan pembinaan norma K3 bidang listrik.
  3. Persyaratan K3 perencanaan, pemasangan & pemeliharaan instalasi, perlengkapan & peralatan listrik dipembangkit listrik.
  4. Persyaratan K3 perencanaan, pemasangan & pemeliharaan instalasi, perlengkapan & peralatan listrik di distribusi listrik dan pemanfaatan listrik.
  5. Syarat K3 rancangan instalasi listrik.
  6. K3 sistem penyalur petir.
  7. K3 listrik ruang khusus.
  8. pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara berkala.
  9. Praktik dan seminar.
  10. Pelaksanaan K3 dalam penerapan sistem manajemen K3 berdasarkan peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012.
  11. Analisis dan pelaporan kecelakaan kerja listrik.
  12. Kesehatan kerja listrik.

Baca juga artikel mengenai Ahli K3 Listrik.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us