TKBT Tingkat 2 | Pengertian, Pelatihan dan Lainnya

Pengertian TKBT Tingkat 2

TKBT tingkat 2 adalah Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi 2 yang membekali pekerja dengan keterampilan bekerja secara aman diketinggian. TKBT tingkat 2 nantinya para trainer atau peserta akan dibekali kemampuan untuk mengenali potensi cedera serius saat bekerja di ketinggian dan menentukan metode yang aman yang tersedia untuk meminimalkan risiko. Anda juga bisa menulusi artikel mengenai Sertifikat TKBT Tingkat 2

TKBT Tingkat 2

Tujuan Pelatihan

Pelatihan TKBT tingkat 2 memiliki beberapa tujuan yang nantinya para trainer mampu memahaminya. Berikut tujuan pelatihannya:

  • Trainer diharapkan mampu memahami tentang kondisi dan bahaya yang dapat timbul di tempat kerja nantinya.
  • Peserta Trainer paham tentang alat pengaman dan alat pelindung yang menjadi ketentuan.
  • Paham cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan sesuai ketentuan K3
  • Peserta memahami syarat-syarat apa saja dalam keselamatan dan Kesehatan kerja pekerjaan akses tali.

Peraturan Permenaker TKBT 2

 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang sistem Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);

Sertifikat

Sertifikat TKBT 2 didapat melalui proses pelatihan atau pengujian kemampuan terlebih dahulu atas penilaian spesifikasi atau hasil yang dibanding dengan regulasi berlaku. Untuk itu jika seseorang ingin mendapatkan sertifikat ini adanya :

  • Peraturan perundang-undangan K3 dalam pekerjaan.
  • Pengetahuan tentang keselamatan kerja ditempat ketinggian
  • Mengetahui alat penahan atau pencegah jatuh serta alat pembatas gerak yang nantinya digunakan saat bekerja di ketinggian.
  • Prinsip penerapan factor jatuh saat bekerja.
  • Mengetahui karakteristik lantai kerja.
  • Mengetahui prosedur kerja aman pada ketinggian.
  • Teori tentang teknik menaikkan dan menurunkan alat atau barang dengan system katrol.
  • Mengetahui apa itu job safety analysis.
  • Mengetahui teori tentang penyelamatan dalam keadaan darurat saat bekerja.
  •  Menguasai teknik atau teori bergerak secara horizontal atau vertical dengan menggunakan struktur bangunan.

Kompetensi

TKBT tingkat 2 biasanya setelah para trainer lulus uji kompetensi mengenai k3 bekerja ditempat ketinggian tingakat 2 oleh instruktur maka berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 09 tahun 2016, tentang Tenaga Bangunan Tinggi Tingkat 2 yang mana dikhususkan pada pekerja telekomunikasi atau listrik adalah sebagai berikut :

  1. Pemasangan pengaman keselamtan kerja
  2. Memasang penambatan dibawah supervise LEVEL
  3. Bagi TKBT 2 yang telah mendapatkan sertifikat TKBT 2 hasil pelatihan biasanya diberikan sebuah lisensi K3 oleh Direktur Pengawasan K3.
Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonCall for More Info
error: ?
WhatsApp WhatsApp us